Pemkot Manado Wajibkan IKD Untuk Bansos, Warga Tanpa HP Pintar Disiapkan Agen Khusus

Pemerintah Kota Manado mulai mewajibkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga yang ingin mengakses layanan bantuan sosial. Kebijakan ini diarahkan untuk menyatukan dokumen kependudukan dalam satu sistem aplikasi sekaligus memperkuat keamanan data penerima manfaat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik di Manado. Dengan IKD, pemerintah ingin memastikan proses verifikasi penerima bansos berjalan lebih tertib, cepat, dan hanya bisa diakses oleh pemilik identitas yang sah.

Keamanan data jadi fokus utama

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado menerapkan pemindaian wajah dalam sistem aktivasi IKD. Teknologi ini dipakai untuk mencocokkan data biometrik pengguna dengan hasil perekaman KTP elektronik yang sudah tersimpan dalam basis data kependudukan.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Manado, Nirbito V. Soputan, menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang agar aman karena setiap akun hanya digunakan oleh satu orang. “Keamanan itu dijamin oleh Dirjen, sangat aman karena satu orang satu user,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses aktivasi memanfaatkan face recognition yang dibandingkan dengan data biometrik saat perekaman KTP elektronik. Dengan begitu, akun IKD tidak mudah dipakai pihak lain yang tidak berhak.

Aplikasi untuk memantau bantuan secara mandiri

Selain untuk kepentingan administrasi kependudukan, IKD juga disiapkan sebagai sarana bagi warga dalam memeriksa status bantuan sosial. Dinas Sosial Kota Manado melihat aplikasi ini sebagai pintu utama untuk mengetahui jenis bantuan yang diterima masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Manado, Rollies R. Rondonuwu, menyebut IKD akan memudahkan warga mengecek sendiri status penerima bansos. Ia mengatakan masyarakat nantinya dapat langsung melihat apakah mereka masuk dalam daftar penerima serta bantuan apa yang tercatat atas nama mereka.

Menurut Rollies, pemakaian IKD diharapkan membuat penyaluran bansos lebih efektif. Sistem ini juga dinilai bisa mengurangi kerumitan pengecekan data yang selama ini bergantung pada proses manual.

Warga tanpa ponsel pintar tetap dibantu

Pemerintah Kota Manado juga menyiapkan langkah agar kebijakan digital ini tidak memutus akses warga kurang mampu terhadap bantuan sosial. Bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, pemerintah menyiagakan agen khusus untuk membantu pendataan.

Skema ini penting agar transformasi digital tetap inklusif. Dengan pendampingan tersebut, warga yang belum bisa melakukan aktivasi mandiri tetap mendapat kesempatan yang sama untuk terdaftar dalam sistem.

Cara aktivasi yang disiapkan pemerintah

IKD saat ini dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android. Calon pendaftar diminta menyiapkan Nomor Induk Kependudukan, alamat email aktif, dan nomor telepon sebelum memulai proses pendaftaran mandiri.

Tahap awal pendaftaran dilakukan dengan mengisi data diri, lalu dilanjutkan verifikasi wajah di tempat yang terang. Setelah itu, ada validasi fisik di Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil untuk memastikan kecocokan identitas sebelum akun dinyatakan aktif.

Petugas kemudian akan memindai kode QR khusus sebagai bagian dari verifikasi. Setelah seluruh proses selesai, tautan aktivasi dikirim ke email pengguna untuk menyelesaikan pengaktifan akun IKD.

KTP fisik tetap perlu disimpan

Meski layanan digital ini menawarkan kemudahan, warga tetap diminta menyimpan KTP fisik dengan baik. Imbauan tersebut muncul karena infrastruktur internet dan perangkat pemindai digital belum tersedia merata di seluruh instansi.

Kondisi itu membuat KTP elektronik tetap diperlukan dalam sejumlah situasi administratif. Karena itu, pemerintah mendorong warga memanfaatkan IKD tanpa mengabaikan dokumen fisik yang masih berfungsi sebagai identitas utama dalam banyak layanan.

Terkait