Don Ritto Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie

Kortastipidkor Polri menahan Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini menambah sorotan pada kasus yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka. “Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Penahanan Don Ritto

Totok menyebut Don Ritto atau DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap DR sudah dilakukan sejak 10 Juli dan kini berada di Rutan Polda Metro Jaya.

“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya. Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Penggeledahan Rumah dan Uang Tunai

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Dari salah satu lokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520.000.000 dan 133 ribu USD.

Barang bukti itu ditemukan dalam penggeledahan besar-besaran yang dilakukan di sejumlah titik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan temuan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang terus berjalan.

Sejumlah Saksi Telah Diperiksa

Selain penyitaan aset, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Don Ritto dimintai keterangan bersama dua saksi dari Kafe de’Clan, empat staf Koin Money Changer berinisial DH, HH, ER, dan RP, serta saksi T yang merupakan driver DR dan seorang saksi berinisial NH.

Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pembuktian atas perkara yang menjerat Don Ritto. Hasil penyidikan itu kemudian menjadi dasar bagi langkah penetapan tersangka dan penahanan yang kini telah dilakukan.

Source: www.suara.com
Terkait