Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tahap II yang mulai berjalan bertahap di berbagai wilayah pada Mei 2026. Langkah ini diarahkan agar bantuan lebih cepat sampai dan tetap tepat sasaran bagi keluarga penerima manfaat.
Percepatan tersebut juga ditopang pembaruan data penerima yang dilakukan secara berkala melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Sistem itu diperbarui setiap tanggal 10 setiap bulan untuk membantu efisiensi pencairan dibanding periode sebelumnya.
Data penerima sudah dirampungkan lebih awal
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemutakhiran data untuk penerima bantuan tahap kedua telah selesai sejak 10 April 2026. Setelah itu, penyaluran mulai dilakukan secara bertahap sejak pertengahan April dan masih berlanjut hingga Mei 2026.
Penyelarasan data ini menjadi salah satu kunci percepatan penyaluran. Dengan basis data yang lebih mutakhir, Kemensos menargetkan proses distribusi bisa lebih lancar dan meminimalkan hambatan administrasi.
Tahap II mencakup triwulan kedua
Pemerintah menyalurkan dana bantuan PKH dalam empat tahap selama satu tahun anggaran. Tahap II yang sedang berlangsung mencakup periode triwulan kedua, yaitu April, Mei, dan Juni 2026.
Skema bertahap ini membuat pencairan tidak dilakukan sekaligus. Pola tersebut memberi ruang bagi penyaluran yang lebih terukur sesuai pembaruan data dan kesiapan proses transfer di perbankan.
Besaran bantuan sesuai kategori penerima
Nominal bantuan pada tahap II berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan balita menerima Rp750.000, lansia dan disabilitas Rp600.000, anak SMA Rp500.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SD Rp225.000.
Selain itu, korban pelanggaran HAM berat tercatat menerima Rp2.700.000. Rincian ini menunjukkan bahwa besaran bantuan disusun berdasarkan kebutuhan kelompok penerima yang berbeda.
Pengecekan status bisa dilakukan lewat aplikasi
Keluarga Penerima Manfaat dapat memantau status pencairan melalui aplikasi resmi tanpa harus datang ke kantor kelurahan. Dalam sistem tersebut, ada dua penanda utama yang perlu diperhatikan saat mengecek progres bantuan.
Status SP2D berarti surat perintah pencairan telah terbit. Sementara itu, status SI atau Standing Instruction menandakan bank sedang memproses transfer dana ke rekening penerima.
Kesesuaian data jadi syarat penting
Kemensos juga menekankan pentingnya kecocokan data KTP dan Kartu Keluarga dengan data Dukcapil. Ketidaksesuaian data dapat memunculkan kendala administratif yang menghambat proses pencairan.
Jika bantuan belum masuk, KPM disarankan berkoordinasi langsung dengan pendamping PKH atau petugas sosial di wilayah masing-masing. Jalur koordinasi ini disiapkan agar masalah di lapangan bisa segera ditangani tanpa menunggu terlalu lama.
