Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta sempat terhenti ketika Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana melihat seorang anak berseragam sekolah di antara pengunjung sidang. Anak itu adalah putri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hakim langsung memotong jalannya sidang untuk memastikan usia anak tersebut dan meminta agar ia keluar dari ruang persidangan. Noel pun menuruti arahan itu dan sempat mengatakan, “Nak, keluar sayang,” sebelum putrinya meninggalkan ruangan.
Hakim Menegaskan Anak Tidak Boleh Masuk Sidang
Hakim Nur Sari menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk menjaga psikologis anak. Ia juga menegaskan bahwa anak-anak memang tidak diperbolehkan berada di ruang sidang, terlebih dalam perkara yang memuat rincian tuduhan pidana dan pemeriksaan terdakwa.
“Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan,” kata hakim dalam persidangan. Noel kemudian merespons dengan ucapan terima kasih sebelum sidang kembali dilanjutkan.
Momen itu menarik perhatian karena terjadi di tengah suasana formal persidangan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Kehadiran sang anak dengan seragam sekolah menjadi kontras dengan agenda sidang yang membahas dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan kementerian.
Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap Noel. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Noel disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Jaksa menyebut penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Noel saat menjabat sebagai Wamenaker dan berlawanan dengan tugasnya. Uang serta motor tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam berbagai proyek di kementerian itu.
Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa terlibat dalam skema pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Jaksa KPK menyebut praktik itu dilakukan bersama sejumlah pejabat dan staf di Kemnaker dengan memaksa para pemohon sertifikasi menyetorkan uang.
Total nilai pemerasan dalam perkara tersebut mencapai Rp6.522.360.000. Dari jumlah itu, Noel diduga menikmati sekitar Rp70 juta hingga Rp79 juta.
Jaksa juga memaparkan adanya aliran dana ke sejumlah nama di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Beberapa penerima yang disebut antara lain Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp978,3 juta, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,2 juta, dan Hery Sutanto Rp652,2 juta.
Nama mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020-2024, Haryani Rumondang, juga disebut menerima aliran dana Rp381,2 juta. Jaksa menilai praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 itu berjalan sistematis dan melibatkan banyak lapisan birokrasi di Kemnaker.
Atas seluruh perbuatannya, Noel dan sejumlah pihak lain didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Persidangan perkara ini kemudian terus berjalan dengan sorotan publik yang bukan hanya tertuju pada dakwaan, tetapi juga pada momen ketika hakim meminta putri Noel keluar demi menjaga ketenangan ruang sidang.
