Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar. Laporan itu diajukan ahli waris lahan, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah, terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Hera Polosia Destiny, ketua panitia, serta panitera muda.
Ronny menyebut pencairan dana itu patut dipertanyakan karena dilakukan saat proses hukum atas lahan proyek masih berlangsung. Ia menilai ada dasar kuat untuk menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan dana konsinyasi di PN Sumedang.
Latar belakang laporan ke KPK
Ronny mengatakan ahli waris sebelumnya telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan itu, PN Sumedang disebut menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana.
Namun, pencairan sempat tertunda setelah muncul perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara, terkait dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu. Perkara itu telah diputus Pengadilan Tipikor Bandung dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Haji Dadan divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional. Ronny menegaskan rangkaian perkara itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pengadaan dan administrasi lahan.
Dugaan masalah pada dokumen pertanahan
M Rizky Firmansyah juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan milik PT Priwista Raya. Ia menyebut fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap Uyun sudah tidak menjabat sebagai kepala desa saat membuat dokumen warkah tanah.
Rizky menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan atas legitimasi dokumen yang dipakai dalam proses pertanahan. Ia juga menyinggung sporadik yang dijadikan dasar pengajuan HGB karena memuat riwayat tanah dari Desa Cilayung pada 1980, padahal desa tersebut baru terbentuk pada 1984.
Menurut Rizky, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya administrasi pertanahan yang tidak sesuai fakta. Ia menilai persoalan itu tidak bisa dipisahkan dari proses pencairan konsinyasi yang kini dipersoalkan ke KPK.
Status hukum yang masih dipersoalkan
Rizky juga menyebut Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Dari hasil itu, PT Priwista Raya disebut masuk kategori kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk desa dan BPN.
Ia mengatakan ada pula dugaan dukungan dari oknum peradilan dalam rangkaian persoalan tersebut. Di sisi lain, Rizky menegaskan pencairan uang konsinyasi tetap dilakukan meski pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung.
Rizky menjelaskan permohonan PK kedua diajukan pada 31 Desember 2025, sementara pencairan dana disebut terjadi pada 10 Maret 2026. Karena itu, pihak ahli waris menilai proses hukum belum benar-benar berakhir saat pencairan dilakukan.
Pertanyaan soal dasar pencairan dana
Pihak pelapor juga mempertanyakan dasar hukum pencairan uang konsinyasi tersebut. Rizky menilai penetapan awal dan sembilan cek yang pernah terbit tidak pernah dibatalkan, sehingga pencairan dana Rp 190 miliar itu perlu diuji lebih jauh.
Ia menilai pertanyaan utama adalah siapa yang berwenang memerintahkan pencairan dan apakah prosesnya sudah sesuai putusan yang berlaku. Dari sudut pandang pelapor, persoalan itu menjadi penting karena menyangkut dana besar dalam proyek strategis tol di Jawa Barat.
KPK kini menerima laporan tersebut dan dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Sumedang menjadi sorotan baru dalam rangkaian sengketa lahan Tol Cisumdawu. Hingga laporan disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK, pihak pelapor menegaskan masih ada proses hukum yang menurut mereka belum selesai terkait dana konsinyasi tersebut.
Source: www.beritasatu.com






