Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi tegas kepada ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti rangkap pekerjaan. Penertiban ini dilakukan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya pelanggaran sebelum para petugas tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Temuan itu langsung memicu verifikasi lanjutan terhadap ribuan nama yang tercatat. Dari audit BPK, ada 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain di luar tugas utama mereka.
Hasil penelusuran menunjukkan 1.696 orang masih berstatus aktif, sedangkan 51 lainnya sudah tidak aktif lagi sebagai pendamping. Setelah diverifikasi, 833 orang dinyatakan bersih dan tidak terbukti bersalah.
Kategori pelanggaran dan tindak lanjut
Dari kelompok yang tersisa, 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain. Sebanyak 692 orang lainnya dinyatakan melakoni pekerjaan paruh waktu atau lepas.
Kemensos menyebut sanksi dijatuhkan sesuai bobot pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja. Para pendamping yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengembalikan upah bulanan mereka ke kas negara.
Sebelum beralih status menjadi PPPK, honor pendamping PKH berada di angka Rp 3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, total pengembalian itu ditaksir mencapai Rp 7,9 miliar.
Sebaran pelanggaran di banyak daerah
Pelanggaran disiplin berupa rangkap jabatan itu ditemukan di 38 provinsi. Jawa Timur mencatat indikasi pelanggaran tertinggi dengan 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang dan Sumatera Selatan 191 orang.
Setelah tiga provinsi itu, Jawa Tengah mencatat 115 orang dan Banten 95 orang. Data berikutnya juga menunjukkan Sumatera Utara 88 orang, Sulawesi Utara 85 orang, Sulawesi Selatan 80 orang, dan Lampung 75 orang.
Di wilayah lain, indikasi pelanggaran tercatat di Kalimantan Barat 60 orang, Kalimantan Selatan 53 orang, Nusa Tenggara Barat 41 orang, Sulawesi Tenggara 37 orang, dan Riau 34 orang. Ada pula Sulawesi Barat 32 orang, Jambi 23 orang, Aceh 22 orang, Papua Barat Daya 22 orang, DKI Jakarta 21 orang, serta Maluku Utara 21 orang.
Masih ada Kalimantan Tengah 20 orang, Sulawesi Tengah 19 orang, Sumatera Barat 17 orang, Kalimantan Timur 12 orang, dan Kepulauan Riau 12 orang. Sebaran ini menunjukkan masalah rangkap pekerjaan tidak hanya muncul di satu wilayah, melainkan tersebar luas.
Sikap Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh rekomendasi pemeriksa keuangan akan ditindaklanjuti secara transparan. Ia menekankan bahwa Kementerian Sosial akan memulihkan nama baik mereka yang tidak terbukti dan memberi sanksi kepada yang terbukti melanggar.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Menurut Gus Ipul, panggilan Saifullah Yusuf, masalah rangkap jabatan berpotensi membuat kewajiban pelayanan terbengkalai. Petugas yang bekerja di tempat lain dikhawatirkan memotong jam kerja resmi mereka sebagai pendamping masyarakat rentan.
Kemensos juga menegaskan tidak akan menjatuhkan hukuman tanpa klarifikasi tertulis dan pemeriksaan dokumen pendukung yang kuat. Namun kementerian itu juga menolak membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terus terjadi.
Pembenahan internal ini disebut penting untuk menjaga efektivitas penyaluran bantuan sosial bagi keluarga miskin. Kemensos menilai digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data lintas kementerian serta lembaga kini membuat riwayat pekerjaan ganda lebih mudah terdeteksi.
Gus Ipul mengingatkan bahwa jejak pelanggaran yang sebelumnya tidak terlihat dapat terbaca seiring integrasi data yang semakin canggih. Karena itu, seluruh pendamping PKH diminta memegang komitmen yang sudah ditandatangani sejak awal.







