Jaksa Penuntut Umum menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo merasa dihina dan direndahkan dalam perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menilai unggahan terkait dugaan ijazah palsu telah menyerang nama baik Jokowi secara pribadi. Jaksa juga menyebut ada lima unggahan yang dinilai mengandung tuduhan dan merendahkan harkat martabat Jokowi.
Dakwaan Jaksa soal kerugian nama baik
Jaksa menjelaskan, Jokowi mengetahui dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu dari unggahan media sosial. Isi unggahan tersebut menyebut ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu.
Menurut jaksa, perbuatan itu menimbulkan kerugian immateril bagi Jokowi karena menyangkut reputasi pribadi. Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa saksi Joko Widodo “merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi.”
Bukti yang disampaikan jaksa
Di hadapan majelis hakim, jaksa juga memaparkan sejumlah bukti yang disebut menunjukkan ijazah Jokowi asli. Salah satunya berasal dari berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri.
Hasil pemeriksaan itu menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding. Jaksa juga merujuk pada buku petunjuk Program Studi UGM yang menyebut telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan tanggal 5 November 1985.
Jaksa menegaskan tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan. Jaksa menilai tuduhan itu juga bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa.
Pasal yang dikenakan kepada dr Tifa
Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yang dibacakan adalah Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat 1.
Selain itu, jaksa juga memasukkan dakwaan subsider, yakni Pasal 434 ayat 1 nomor, subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP, dan subsider Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Dakwaan itu menempatkan perkara ini sebagai sengketa hukum yang berangkat dari unggahan di media sosial dan berujung pada tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut klaim keaslian ijazah mantan presiden dan dampaknya terhadap reputasi pribadi. Di sisi lain, proses sidang terus berjalan dengan agenda lanjutan yang masih akan menentukan arah pembuktian dari masing-masing pihak.
Source: www.viva.co.id






