KPK menduga ada upaya sengaja untuk menghilangkan jejak barang bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Salah satu kendaraan yang disorot adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang disebut sempat dijual ke showroom milik pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penjualan itu diduga dilakukan untuk menyembunyikan keberadaan barang bukti. “Ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yaitu dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW selaku swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Kendaraan yang Diduga Terkait Suap Jabatan
Menurut KPK, Land Cruiser 300 GR-S itu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam promosi jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Kendaraan tersebut masuk dalam rangkaian barang bukti yang ditelusuri penyidik setelah operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta.
Selain mobil itu, penyidik juga mengamankan Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta. KPK turut menyita dokumen dan bukti transaksi pembayaran cicilan pembelian Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Jejak Dugaan Penerimaan dari Pejabat dan Pihak Swasta
KPK menyebut dua kendaraan tersebut diduga diterima Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dari Zulkarnain. Dugaan penerimaan itu dikaitkan dengan promosi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021 dan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, aliran barang dan transaksi itu menjadi bagian penting untuk menelusuri hubungan antara pemberian kendaraan dengan proses jual beli jabatan. Penyidik menilai rangkaian dokumen pembayaran juga memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut, lalu lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Lima orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemkab Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. Setelah itu, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026, sebelum keduanya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penelusuran atas kendaraan mewah dan dokumen pembayaran kini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengurai dugaan aliran suap dan upaya penyamaran barang bukti di kasus tersebut.
Source: www.viva.co.id






