Bupati Kuansing Terancam Seumur Hidup, Dugaan Suap Jabatan Berujung Penahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Status itu membuat Suhardiman terancam pidana berat, termasuk penjara seumur hidup, karena perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi.

KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Dugaan suap bermula dari seleksi jabatan Sekda

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam seleksi jabatan sekretaris daerah Kuansing. Proses tersebut berlangsung pada April 2025 dan menjadi pintu masuk penyidikan KPK.

Menurut KPK, dalam proses seleksi itu diduga ada permintaan dari Suhardiman kepada calon pejabat yang ingin menduduki kursi Sekda. Permintaan tersebut berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS.

Dari dua pejabat yang mengikuti seleksi, KPK menduga hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan itu. Setelahnya, Zulkarnaen terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Mobil mewah senilai Rp 2,05 miliar jadi sorotan

KPK menduga Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai sekitar Rp 2,05 miliar melalui skema kredit. Penyidik juga menduga tenor cicilan selama lima tahun dipilih agar selaras dengan masa jabatan kepala daerah.

Ahmad Taufik menyampaikan bahwa alat bukti yang diamankan penyidik mencakup kendaraan tersebut, Mitsubishi Pajero Sport, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi pembayaran kendaraan. Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.

Ada dugaan pemberian lain saat Zulkarnaen masih di PUPR

Selain dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda, KPK juga menemukan indikasi pemberian lain yang melibatkan Zulkarnaen ketika menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat itu, ia diduga menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman yang kala itu masih berstatus pelaksana tugas bupati.

Temuan ini membuat perkara yang ditangani KPK tidak hanya berhenti pada satu peristiwa. Penyidik menelusuri apakah rangkaian pemberian itu memiliki kaitan dengan kewenangan jabatan dan proses pengisian posisi strategis di daerah.

Pasal yang menjerat dan ancaman hukumannya

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi penerima suap atau gratifikasi.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ada pula pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Zulkarnaen dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga tersangka langsung ditahan KPK

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles selama 20 hari pertama. Masa penahanan itu dihitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat. Proses ini menjadi penentu apakah perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Kuansing akan menyeret nama-nama baru dalam tahap berikutnya.

Source: www.beritasatu.com

Terkait