Gerindra Hargai Proses Hukum Bupati Kuansing, Sinyal Tegas Tak Ada Toleransi Korupsi

Partai Gerindra menyatakan menghormati proses hukum yang kini menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam dugaan kasus korupsi. Sikap itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kader partai yang diduga terkait praktik jual beli jabatan di daerah.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan partai tidak akan ikut campur dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut seluruh proses harus berjalan di tangan aparat penegak hukum sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Gerindra Serahkan Perkara ke Aparat

Sugiat mengatakan Gerindra memilih menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, sikap itu sejalan dengan komitmen partai dalam mendukung pemberantasan korupsi tanpa pengecualian.

Ia juga menegaskan partai tidak memberi toleransi kepada kader yang terlibat tindak pidana korupsi. Pernyataan itu memperlihatkan posisi Gerindra yang ingin menjaga jarak dari perkara hukum yang menimpa salah satu kadernya.

Pesan Prabowo soal Anti-Korupsi

Sugiat mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berulang kali meminta seluruh kader menjauhi praktik korupsi. Arahan itu terutama ditujukan kepada kader yang memegang amanah sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif.

Menurut dia, Prabowo juga kerap menekankan pentingnya menghormati proses hukum dalam kasus korupsi. Ia menyebut tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang dinilai memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Dugaan Jual Beli Jabatan dalam Penyidikan KPK

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan keterlibatan Suhardiman Amby dalam praktik jual beli jabatan. Dugaan itu disebut berkaitan dengan masa ketika Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi pada 2021.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut dugaan itu juga melibatkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain. KPK menduga Zulkarnain memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman.

Menurut KPK, pemberian mobil itu diduga terkait proses pengisian jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sikap Gerindra untuk menyerahkan perkara kepada penegak hukum menempatkan partai itu dalam posisi menunggu hasil penyidikan KPK. Di saat yang sama, kasus ini kembali menyoroti komitmen partai politik dalam menindak kader yang terseret dugaan korupsi, terutama ketika perkara itu menyangkut jabatan publik dan praktik yang diduga merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Source: www.beritasatu.com

Terkait