
Kementerian Haji dan Umrah melarang jemaah haji Indonesia mengikuti ziarah maupun city tour sebelum seluruh rangkaian puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna selesai. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah tetap prima saat memasuki fase inti ibadah haji.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa larangan itu bukan untuk membatasi aktivitas jemaah. “Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujarnya, Kamis (7/5).
Fokus utama pada kesiapan ibadah
Kemenhaj meminta seluruh jemaah dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak menjadwalkan atau memfasilitasi kegiatan ziarah dan city tour ke luar Madinah maupun Mekah. Aturan itu berlaku sampai tahapan Armuzna dinyatakan selesai.
Pemerintah ingin memastikan jemaah tetap bugar saat menghadapi puncak ibadah. Pada fase ini, tenaga fisik dan kesiapan mental menjadi sangat penting karena rangkaian ibadah menuntut konsentrasi, ketahanan, dan keteraturan gerak.
Pembimbing diminta perkuat manasik dan pendampingan
Selain melarang ziarah, Kemenhaj juga meminta pembimbing KBIHU memusatkan pembinaan pada penguatan kesiapan fisik dan mental jemaah. Pembinaan itu juga mencakup pendalaman pemahaman manasik menjelang prosesi wukuf dan ibadah di Arafah, Muzdalifah, serta Mina.
Langkah ini diarahkan agar jemaah memahami tahapan ibadah yang akan dijalani secara lebih utuh. Dengan begitu, jemaah dapat mengikuti seluruh prosesi dengan lebih tertib, tenang, dan sesuai arahan petugas.
Setiap pergerakan jemaah harus terkoordinasi
Kemenhaj juga menginstruksikan agar setiap pergerakan jemaah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi. Koordinasi itu mencakup PPIH kloter, bidang perlindungan jemaah, dan sektor terkait.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama operasional haji berlangsung. Dalam situasi perjalanan ibadah yang padat, koordinasi yang rapi menjadi bagian penting agar jemaah tetap terlindungi dan tidak terbebani aktivitas tambahan di luar kebutuhan ibadah.
Antisipasi agar jemaah tidak kelelahan
Kebijakan larangan ziarah dan city tour juga berkaitan dengan upaya mencegah kelelahan berlebih. Pada masa menjelang Armuzna, stamina jemaah perlu dijaga agar tidak terganggu oleh kegiatan di luar agenda utama.
Pemerintah menempatkan perlindungan jemaah sebagai prioritas, terutama agar proses ibadah dapat berjalan aman, sehat, dan khusyuk. Karena itu, aktivitas yang berpotensi menguras tenaga ditahan sementara sampai seluruh rangkaian puncak haji selesai.
Source: www.medcom.id








