Kasus dugaan malpraktik yang terus muncul di Indonesia kembali menegaskan pentingnya pemahaman hukum kesehatan yang kuat bagi tenaga medis dan praktisi hukum. Data Kementerian Kesehatan RI mencatat ada 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait malpraktik sepanjang 2023-2025, dan 24 di antaranya berujung kematian.
Situasi itu menunjukkan bahwa persoalan layanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga dengan kepastian hukum, perlindungan pasien, dan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Di tengah perubahan regulasi dan semakin kompleksnya praktik medis, kebutuhan akan dialog lintas disiplin menjadi semakin mendesak.
FH UPH dorong ruang dialog hukum dan kesehatan
Program Studi Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menjawab kebutuhan tersebut melalui Seminar Akademik bertema Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum. Kegiatan ini digelar pada 4 Mei 2026 di Auditorium Gedung D502, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang.
Ketua Panitia Seminar Akademik, Natasha Ratulangi, menilai kompleksitas hukum kesehatan terus bertambah seiring kemajuan teknologi medis dan meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak hukum. Kondisi itu membuat pemahaman hukum kesehatan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan bagian penting dari praktik layanan yang aman dan akuntabel.
Wakil Dekan FH sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum UPH, Agus Budianto, menekankan bahwa layanan kesehatan perlu dilihat dalam perspektif perlindungan konsumen. Ia menyampaikan bahwa hukum tidak perlu masuk ke setiap persoalan medis, kecuali jika menimbulkan akibat serius, sehingga diperlukan pemahaman bersama agar ada kesepakatan yang bisa diterapkan dalam praktik nyata.
Reformasi regulasi dan batas disiplin profesi
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, memaparkan bahwa transformasi sistem kesehatan nasional berjalan melalui penguatan layanan primer berbasis pencegahan, disertai percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi. Dalam pandangannya, reformasi regulasi kesehatan menjadi bagian penting agar sistem bekerja lebih jelas dan terukur.
Ia menyoroti pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai langkah untuk memperjelas batas antara pelanggaran disiplin dan ranah pidana. Menurutnya, kejelasan batas itu penting agar setiap perkara bisa ditangani secara proporsional dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Kunta juga menilai digitalisasi layanan kesehatan melalui platform Satu Sehat mendorong keterbukaan data. Transparansi itu dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan sengketa, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Perlindungan pasien dan tenaga medis
Dalam materi berjudul Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Tenaga Medis, dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jovita Irawati menegaskan bahwa hukum dan kedokteran harus berjalan seiring. Menurutnya, keduanya dibutuhkan untuk menciptakan layanan kesehatan yang profesional dan adil.
Jovita mendorong tenaga medis untuk meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum dan kode etik. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka melalui informed consent, karena proses itu membantu pasien memahami tindakan medis sekaligus mengurangi potensi sengketa.
Selain itu, ia mengusulkan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis restorative justice, serta penguatan regulasi oleh pemerintah dan institusi kesehatan. Pendekatan itu dinilai lebih selaras dengan kebutuhan perlindungan tenaga medis sekaligus pemenuhan hak pasien.
Omnibus law dan peran pendidikan hukum
Kaprodi Doktor Hukum UPH, Henry Soelistyo Budi, menyebut hukum dan kesehatan sebagai dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Ia mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyatukan berbagai aturan dalam satu payung hukum.
Menurut Henry, pendidikan doktoral hukum juga perlu ikut mengawal arah kebijakan itu. Caranya adalah dengan membekali akademisi tidak hanya pada aspek yuridis, tetapi juga pada pemahaman yang kontekstual terhadap praktik kesehatan di lapangan.
Pernyataan itu sejalan dengan kebutuhan untuk membangun pemahaman yang lebih utuh di tengah meningkatnya potensi sengketa medis. Dengan regulasi yang lebih jelas, komunikasi yang terbuka, dan pemahaman hukum yang lebih baik, hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan diharapkan dapat berjalan lebih seimbang.
FH UPH menempatkan forum akademik seperti seminar ini sebagai ruang untuk menjembatani perspektif hukum dan kesehatan. Diskusi lintas disiplin seperti ini dinilai penting untuk memperkuat pemahaman yang adil dan proporsional, sekaligus memperkaya pembelajaran mahasiswa dalam menghadapi tantangan hukum kesehatan yang terus berkembang.
