Mafia Joki UTBK Membongkar Cacat Sistem, Red Notice Ahmad Al Misry Menyusul

DPR memberi perhatian serius atas terbongkarnya sindikat joki UTBK yang diduga meloloskan 114 peserta ke sejumlah perguruan tinggi negeri favorit. Kasus ini memunculkan sorotan baru tentang integritas seleksi masuk kampus, karena praktik curang tersebut disebut berjalan terorganisasi dan diduga sudah berlangsung sejak 2017.

Di saat yang sama, Polri juga memproses pengajuan red notice Interpol terhadap ustaz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Dua peristiwa ini menempatkan isu politik-hukum pada titik yang sama: penegakan aturan yang tegas, baik di bidang pendidikan maupun hukum pidana.

Sindikat joki UTBK dan alarm untuk seleksi PTN

Anggota Komisi X DPR Reni Astuti mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya dalam membongkar jaringan joki UTBK. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi masih terjadi dan bahkan melibatkan jaringan profesional.

Dugaan bahwa sindikat itu bekerja secara terorganisasi sejak 2017 membuat kasus ini tidak bisa dibaca sebagai pelanggaran biasa. Jika benar berlangsung selama bertahun-tahun, maka dampaknya tidak hanya merugikan peserta yang belajar dengan jujur, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan tinggi nasional.

Temuan 114 peserta yang diduga diloloskan ke PTN favorit juga memperlihatkan besarnya dampak dari praktik perjokian. Jumlah itu menjadi indikator bahwa kecurangan dalam UTBK dapat menembus sistem seleksi dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru.

Red notice untuk Ahmad Al Misry masuk proses internasional

Di jalur penegakan hukum lainnya, Divhubinter Polri tengah memproses pengajuan red notice Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Proses itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual.

Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan pengajuan tersebut masih berjalan melalui portal resmi Interpol. Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah kepolisian tidak berhenti pada penetapan status tersangka, tetapi juga bergerak ke tahap kerja sama lintas negara.

Pengajuan red notice biasanya menunjukkan bahwa aparat ingin memperluas jangkauan pencarian melalui mekanisme internasional. Dalam konteks kasus ini, langkah tersebut penting karena tersangka disebut menghadapi perkara serius yang memerlukan penanganan sesuai prosedur hukum dan koordinasi antarotoritas.

Sorotan publik terhadap penegakan aturan

Dua isu tersebut sama-sama memperlihatkan tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang konsisten. Pada kasus UTBK, publik menuntut sistem seleksi yang bersih dari manipulasi, sementara pada kasus Ahmad Al Misry, perhatian tertuju pada proses hukum yang harus berjalan sesuai aturan dan dapat dijalankan lintas yurisdiksi.

Sorotan DPR atas kasus joki UTBK juga menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak lepas dari persoalan tata kelola dan pengawasan. Ketika praktik curang bisa bertahan lama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi pendidikan, tetapi juga rasa keadilan bagi ribuan peserta lain yang mengikuti seleksi secara sah.

Sementara itu, proses red notice terhadap Ahmad Al Misry menunjukkan bahwa kasus hukum dengan dimensi internasional membutuhkan tahapan yang cermat. Di tengah perhatian publik, Polri bergerak melalui jalur resmi Interpol agar proses penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Source: www.beritasatu.com

Terkait