Femisida tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga kerap muncul di ruang privat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan. Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyoroti bahwa pelaku bisa berasal dari pasangan intim maupun anggota keluarga sendiri.
Penjelasan itu disampaikan Direktur ILRC Siti Aminah Tardi dalam diskusi publik bertajuk “Laporan Pemantauan Femisida Seksual 2025” yang digelar secara daring. Ia menegaskan bahwa relasi kuasa dalam keluarga sering membuat perempuan berada pada posisi subordinat, sehingga kekerasan dapat berujung pada pembunuhan.
Femisida di lingkar terdekat korban
Siti menyebut pasangan intim dalam konteks femisida mencakup suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, pasangan kohabitasi, hingga teman yang memiliki relasi seksual. Dalam kategori keluarga, pelaku dapat berupa ayah terhadap anak atau paman terhadap keponakan, selama ada hubungan kekerabatan yang jelas.
Menurut Siti, pembunuhan terhadap perempuan oleh anggota keluarga dapat dikategorikan sebagai femisida karena terjadi dalam struktur relasi personal yang timpang. Ia menilai posisi perempuan yang lebih rendah dalam hubungan keluarga membuat kekerasan semacam ini punya pola yang berbeda dari pembunuhan biasa.
Delapan indikator motivasi gender
ILRC menjelaskan bahwa femisida dapat dikenali melalui delapan kriteria motivasi gender. Indikator itu membantu melihat apakah pembunuhan terhadap perempuan berkaitan dengan pola kekerasan berbasis gender.
Kriteria tersebut meliputi riwayat kekerasan, perampasan kemerdekaan, eksploitasi ilegal, keterkaitan dengan industri seks, kekerasan seksual, mutilasi dan penyiksaan, pembuangan di ruang publik, serta kejahatan kebencian. Siti menekankan bahwa indikator ini penting untuk membaca konteks kasus secara lebih tepat.
Riwayat kekerasan mencakup adanya catatan kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sebelumnya, termasuk pelanggaran terhadap restraining order. Perampasan kemerdekaan merujuk pada kondisi ketika korban diculik, disekap, atau ditahan secara ilegal sebelum pembunuhan terjadi.
Bentuk kekerasan yang memperkuat dugaan femisida
Eksploitasi ilegal menjadi salah satu penanda ketika korban teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia, kerja paksa, atau perbudakan modern. Sementara itu, kriteria industri seks digunakan jika korban diketahui bekerja di sektor tersebut, tanpa mempersoalkan legalitas pekerjaannya di negara terkait.
ILRC juga memasukkan kekerasan seksual sebagai indikator, misalnya jika ada bukti forensik berupa DNA asing sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan. Selain itu, mutilasi dan penyiksaan dianggap sebagai kekerasan berlebihan yang melampaui tujuan membunuh, termasuk pemotongan atau penghinaan terhadap tubuh korban.
Dua kriteria lain adalah pembuangan di ruang publik dan kejahatan kebencian. Pembuangan di ruang publik berarti tubuh korban sengaja diekspos atau dibuang sebagai pesan intimidasi, sedangkan kejahatan kebencian muncul saat korban ditargetkan karena misogini, serangan terhadap aktivis perempuan, atau cercaan berbasis gender.
Penjelasan ILRC ini memperlihatkan bahwa femisida sering berakar dari relasi yang dekat dengan korban, bukan semata-mata oleh pelaku yang tidak dikenal. Karena itu, pembacaan kasus femisida membutuhkan perhatian pada konteks kekerasan sebelumnya, relasi kuasa, dan indikator motivasi gender yang menyertainya.
Source: www.suara.com






