Rocky Gerung Di Sidang Nadiem, Jaksa Pintar Tapi Kelelahan Menyusun Bukti

Rocky Gerung menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kehadirannya ikut menyita perhatian karena ia menilai proses persidangan harus diuji dengan nalar hukum, bukan sekadar dugaan yang belum terhubung kuat dengan bukti.

Akademisi yang dikenal kerap mengomentari isu hukum dan politik itu datang untuk memantau apakah jalannya sidang sudah sesuai dengan logika hukum atau justru menyimpan konflik kepentingan. Rocky menyebut dirinya ingin memastikan apakah ada unsur pesanan atau bentuk pelanggaran lain dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Sorotan Rocky ke cara jaksa membangun perkara

Dalam komentarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rocky menilai jaksa memang terlihat cermat, tetapi belum berhasil menyambungkan fakta menjadi bukti yang utuh. Ia bahkan menyebut jaksa “pintar, tetapi kelelahan” ketika menghubungkan fakta menjadi tuduhan.

Rocky menegaskan penilaiannya itu bukan pada keberanian jaksa, melainkan pada kemampuan membangun argumentasi hukum yang meyakinkan. Ia menganggap titik lemah perkara ini justru terlihat saat fakta-fakta yang ada dipaksa masuk ke dalam konstruksi tuduhan.

Pernyataan Rocky itu muncul di tengah sidang yang memeriksa Nadiem sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang semestinya memberi manfaat bagi sekolah, terutama di daerah terpencil.

Polemik grup WhatsApp Mas Menteri Core

Rocky juga menanggapi isu grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core yang disebut berisi orang-orang dengan latar belakang pendidikan dan politik untuk membantu tugas menteri. Ia melihat keberadaan tim tambahan dalam lingkungan kerja kementerian tidak otomatis menjadi persoalan hukum.

Menurut Rocky, menteri justru wajar mencari orang pintar jika merasa struktur kementeriannya belum cukup kuat. Ia menilai langkah semacam itu tidak bisa langsung dianggap kriminal hanya karena ada percakapan atau koordinasi melalui aplikasi pesan.

Rocky juga mengkritik upaya jaksa yang menurutnya terlalu jauh saat mengubah isi obrolan WhatsApp menjadi dasar tuduhan. Ia menyebut pendekatan itu sebagai upaya yang kelelahan untuk mengubah percakapan digital menjadi sesuatu yang salah secara hukum.

Dakwaan jaksa dan hitungan kerugian negara

Di sisi lain, jaksa menguraikan bahwa Nadiem diduga menerima Rp 809.596.125.000 dari perkara korupsi digitalisasi pendidikan ini. Jaksa Roy Riady menyebut angka itu sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

Jaksa juga menyampaikan perhitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Nilai itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730,00.

Menurut dakwaan, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak berjalan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Jaksa juga menyebut prosesnya dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut dinilai tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di daerah 3T.

Pihak-pihak yang ikut disebut dalam dakwaan

Selain Nadiem, jaksa juga menyebut sejumlah nama dan korporasi yang diduga ikut menerima aliran dana dari pengadaan tersebut. Daftar itu mencakup beberapa pejabat, pihak swasta, hingga perusahaan penyedia perangkat.

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

Jaksa juga menyebut beberapa perusahaan, termasuk PT Supertone, PT Asus Technology Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Hewlett-Packard Indonesia, PT Gyra Inti Jaya, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Acer Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Nilai yang disebut dalam dakwaan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Empat terdakwa dan pasal berlapis

Perkara ini tidak hanya menyeret Nadiem. Tiga terdakwa lain yang ikut disebut adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama memakai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, lalu dakwaan berikutnya menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18, keduanya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan sorotan Rocky Gerung di ruang sidang dan uraian jaksa tentang kerugian negara, perkara Chromebook ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan pendidikan, tata kelola pengadaan, dan pembuktian hukum atas dugaan penyimpangan di dalamnya. Sidang berikutnya pun akan kembali dilihat sebagai ruang penting untuk menilai apakah konstruksi dakwaan yang dibangun jaksa benar-benar cukup kuat atau masih menyisakan celah dalam pembuktian.

Source: www.suara.com
Terkait