Jaksa Agung Serahkan Rp 10,27 Triliun ke Negara, Jejak Penertiban Hutan Mengalir ke Kas Negara

Author: Qoo Media

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan penyerahan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 atau Rp 10,27 triliun ke kas negara. Dana itu berasal dari hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan disalurkan melalui Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam agenda penyerahan yang berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

Rincian sumber dana

Burhanuddin menjelaskan bahwa uang Rp 10,27 triliun itu tidak berasal dari satu pos tunggal. Sebagian besar datang dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH, sedangkan sisanya berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.

Rinciannya, penagihan denda administratif bidang kehutanan mencapai Rp 3.423.742.672.359. Sementara itu, penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH tercatat sebesar Rp 6.846.309.214.105.

Peran Satgas PKH dalam penyelamatan penerimaan negara

Satgas PKH kembali menjadi sorotan karena hasil kerjanya berkontribusi besar terhadap pemasukan negara. Penyerahan dana ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan pengawasan tata kelola lahan, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan negara.

Kejaksaan Agung menempatkan penyerahan tersebut sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja kepada publik. Burhanuddin juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui mekanisme resmi bersama Kementerian Keuangan.

Prabowo kembali hadir dalam agenda penyerahan uang

Kehadiran Presiden Prabowo di Kejagung dalam agenda serupa bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Jumat (10/4/2026), ia juga hadir saat penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan dengan nilai Rp 11.420.104.815.858.

Prabowo juga pernah menghadiri penyerahan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Agenda itu berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), ketika Kejagung menyerahkan sekitar Rp 13 triliun hasil sitaan ke negara.

Penyerahan Rp 10,27 triliun kali ini memperlihatkan bahwa penindakan dan penertiban oleh aparat penegak hukum terus diarahkan pada pemulihan kerugian serta penguatan penerimaan negara melalui jalur resmi.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru