Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan disertai denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai perkara ini tidak sekadar soal penyalahgunaan anggaran, tetapi juga memperlihatkan pola fraud kerah putih yang memanfaatkan jabatan dan celah birokrasi. Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut ada konflik kepentingan yang terstruktur dan dugaan pembentukan organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.
Skema yang Dinilai Terselubung
Jaksa Roy Riady menyebut terdakwa memakai otoritas jabatan untuk membangun sistem yang tidak transparan. Mekanisme itu, menurut jaksa, tidak memperkuat birokrasi, melainkan mengarahkan keputusan ke kepentingan komersial pihak tertentu.
Dalam persidangan, jaksa juga mengaitkan proyek Chromebook dengan temuan yang disebut memiliki benang merah dengan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB. Salah satu poin yang disorot adalah investasi Google senilai 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, tetapi hanya dicatat Rp60 miliar dalam laporan administrasi.
Jaksa menilai pencatatan itu menunjukkan upaya menyamarkan nilai sebenarnya. Tujuannya, menurut penuntut umum, untuk menghindari pajak dan menutup konflik kepentingan yang diduga melekat pada proses bisnis tersebut.
Kerugian Negara dan Harta yang Tidak Terbukti
Tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun menjadi salah satu bagian paling berat dalam perkara ini. Angka itu terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar dari proyek pengadaan dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Penuntut umum menilai ada ketidakwajaran dalam pertambahan harta terdakwa dibandingkan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang disebut tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara terbuka.
Pertimbangan yang Memberatkan
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan di sektor pendidikan, yang dipandang sebagai pilar strategis pembangunan nasional. Karena itu, dampaknya dinilai tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa.
Sikap terdakwa selama persidangan juga ikut menjadi catatan memberatkan. Jaksa menilai keterangan yang diberikan cenderung berbelit-belit dan tidak menjawab persoalan inti secara terbuka.
Dalam tuntutannya, penuntut umum juga menegaskan bahwa perbuatan ini layak dipahami sebagai kejahatan kerah putih. Istilah itu merujuk pada praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki akses kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sengketa atas Keterangan Ahli
Selain pokok perkara, jaksa juga mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim hukum Nadiem Makarim. Tiga ahli itu adalah I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem, yang menurut jaksa tidak independen dan tidak objektif.
Jaksa menyoroti Romli Atmasasmita karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan tiga anggota tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa menilai kondisi itu menimbulkan konflik kepentingan, meski secara hukum acara tidak ada larangan eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Sementara itu, keterangan I Gede Pantja Astawa dikritik karena menyatakan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus lebih dulu diselesaikan secara administrasi. Jaksa menilai pandangan itu tidak sejalan dengan praktik yang pernah muncul dalam perkara korupsi lain.
Ina Liem juga tak luput dari kritik keras. Jaksa menyebut keterangan yang disampaikan tidak menunjukkan keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak memahami detail perkara, dan lebih menyerupai pembelaan di ruang publik.
Arah Sidang Berikutnya
Jaksa menutup tuntutannya dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan penuntut umum. Menurut jaksa, keterangan para ahli pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan terdakwa tanpa melihat fakta hukum yang dinilai sudah terungkap di persidangan.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Pada tahap itu, majelis hakim akan menilai kembali seluruh fakta, argumentasi jaksa, dan bantahan dari pihak pembela sebelum masuk ke proses pertimbangan putusan.
