Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa pelaku pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, tidak pantas disebut kiai. Ia menyebut sosok seperti itu hanya memakai atribut keagamaan untuk menutupi perbuatannya.
Cak Imin bahkan melabelinya sebagai “dukun berkedok kiai” saat berbicara di kawasan Jakarta Pusat. Pernyataan itu ia sampaikan di tengah sorotan publik atas kasus yang menyeret pendiri ponpes tersebut sebagai tersangka pencabulan terhadap puluhan santri.
Sorotan Cak Imin atas penyalahgunaan gelar agama
Dalam keterangannya, Cak Imin menyebut apa yang terjadi di Pati dan juga di Jawa Barat bukanlah ulah kiai yang sesungguhnya. Ia menilai ada pihak yang memanfaatkan simbol keulamaan untuk membangun kepercayaan, lalu menggunakannya demi kepentingan pribadi.
Pernyataan itu muncul ketika kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik. Cak Imin menempatkan kasus tersebut sebagai pengingat bahwa masyarakat perlu lebih kritis terhadap sosok yang mengaku memiliki otoritas keagamaan.
Imbauan agar masyarakat tidak tergesa percaya
Cak Imin juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pesantren yang menawarkan pendidikan gratis tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Menurutnya, iming-iming seperti “mondok gratis” atau “tanpa biaya” harus disikapi dengan kehati-hatian.
Ia menekankan pentingnya pengecekan sebelum menyerahkan anak ke lembaga pendidikan berbasis asrama. Pesan itu berkaitan langsung dengan upaya mencegah risiko penyalahgunaan kuasa yang bisa terjadi di balik relasi guru dan santri.
Modus diduga memanfaatkan doktrin agama
Di sisi lain, polisi mengungkap dugaan bahwa tersangka Kiai Ashari menggunakan doktrin agama untuk mengendalikan para santriwati. Kapolres Kota Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan tersangka menanamkan pemahaman bahwa murid harus menuruti semua perintah guru agar ilmu bisa terserap.
“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru,” ujar Jaka, sebagaimana dikutip dalam artikel referensi. Pola itu diduga menjadi jalan bagi tersangka untuk melancarkan aksi cabul terhadap para korban.
Diduga berlangsung berulang kali di lokasi berbeda
Penyidikan sementara juga mengarah pada dugaan bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang sejak beberapa tahun terakhir. Polisi menyebut ada sekitar 10 kejadian di lokasi berbeda yang diduga melibatkan korban yang sama atau korban lain dalam lingkungan ponpes.
Jaka menjelaskan, tersangka kerap memakai alasan meminta dipijat untuk membawa korban masuk ke kamar. Dari sana, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi dengan memanfaatkan posisi kuasa dan kepercayaan korban kepada sosok yang dianggap guru.
Kasus ini ikut memunculkan dorongan agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri. Di tengah pernyataan keras Cak Imin dan temuan penyidik, perhatian publik kini tertuju pada pentingnya pengawasan, verifikasi lembaga, dan keberanian melaporkan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan keagamaan.
Source: www.viva.co.id