
Kementerian Ketenagakerjaan RI memperpanjang pendaftaran Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. Kebijakan ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin merintis usaha mandiri dengan dukungan program pemerintah.
Pendaftaran yang semula dibuka dalam periode tertentu kini dapat dilakukan mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2026. Seluruh pengajuan dokumen dilakukan secara daring melalui platform resmi Bizhub Kemnaker.
Syarat utama bagi calon peserta
Program ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia. Pendaftar juga harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun serta memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Kemnaker menetapkan ketentuan bahwa dalam satu Kartu Keluarga hanya satu anggota keluarga yang dapat menerima bantuan. Aturan ini dibuat untuk menjaga pemerataan manfaat bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Peserta juga tidak boleh sedang menempuh pendidikan setara SMA, SMK, atau sederajat. Selain itu, pendaftar tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI, anggota POLRI, maupun pensiunan ASN.
Bukan penerima bantuan lain
Kemnaker turut membatasi peserta yang sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Pendaftar juga tidak boleh pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan dari kementerian sebelumnya.
Ketentuan lain menyebutkan bahwa pendaftar tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun berjalan. Persyaratan ini menunjukkan bahwa program difokuskan kepada warga yang belum menerima dukungan serupa.
Untuk melengkapi pendaftaran, calon peserta wajib menyertakan sertifikat pelatihan vokasi. Sertifikat itu harus diterbitkan oleh Balai Pelatihan Vokasi milik Kemnaker atau BLK Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada periode tahun 2025–2026.
Dokumen usaha dan akses pendaftaran
Pendaftar juga harus memiliki konsep ide usaha atau usaha yang sudah berjalan. Bukti yang diterima berupa Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau desa, atau Nomor Induk Berusaha disertai foto lokasi kegiatan usaha.
Selain itu, peserta wajib memiliki akun SIAPKerja. Seluruh proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Melalui perpanjangan pendaftaran TKM Pemula, pemerintah berharap dapat menstimulasi lahirnya usaha mandiri baru. Program ini juga diarahkan untuk membantu memperluas lapangan pekerjaan di berbagai daerah.









