Anak Di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Syarat Kesiapan yang Ditentukan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menegaskan calon murid yang belum berusia 7 tahun tetap dapat masuk sekolah dasar. Syarat utamanya adalah anak dinilai siap mengikuti pembelajaran di SD.

Kebijakan itu disampaikan seiring pembaruan aturan penerimaan murid baru melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen menekankan bahwa usia bukan satu-satunya penentu untuk masuk SD.

Ada pengecualian usia untuk masuk SD

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut ada pengecualian dalam SPMB SD. Namun, pengecualian itu tidak berlaku otomatis karena sekolah tetap harus melihat kesiapan anak.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Gogot, calon murid yang berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan juga bisa dipertimbangkan masuk SD. Syaratnya, anak tersebut memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Perlu surat keterangan dari ahli

Kemendikdasmen meminta syarat kesiapan itu dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli yang berwenang. Gogot menyebut psikolog sebagai pihak yang dapat memberikan legitimasi atas kesiapan anak.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa sekolah tidak hanya menilai usia, tetapi juga kesiapan mental dan kemampuan anak untuk mengikuti proses belajar. Dengan begitu, kebijakan ini memberi ruang bagi anak yang memang sudah matang secara perkembangan untuk masuk lebih awal.

Respons dari DPR

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyambut baik pembaruan aturan tersebut. Ia mengatakan kebijakan baru itu penting karena sempat ada keluhan dari masyarakat terkait anak yang terpaksa berhenti sekolah setelah ditolak karena alasan usia.

“Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” kata Himmatul.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan usia masuk sekolah turut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Dalam pembahasan revisi terbaru, usia disebut tidak lagi dijadikan penghalang untuk anak masuk lingkungan pendidikan.

Implikasi bagi orang tua dan sekolah

Kebijakan ini memberi kepastian bahwa anak di bawah 7 tahun tidak otomatis tertutup aksesnya ke SD. Orang tua tetap perlu menyiapkan dokumen pendukung, terutama surat keterangan dari ahli, agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi sekolah, aturan ini menuntut verifikasi yang lebih cermat agar penerimaan murid benar-benar mempertimbangkan kesiapan belajar. Kemendikdasmen menempatkan aspek kesiapan anak sebagai dasar utama, bukan sekadar angka usia.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version