Lima Dosen UPN Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal, Kampus Ambil Sanksi Tegas

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi UPN “Veteran” Yogyakarta menyatakan lima dosen terbukti melakukan pelecehan verbal. Temuan itu muncul setelah satgas menelusuri laporan, memeriksa para terlapor, korban, dan saksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., menyebut pemeriksaan dilakukan atas laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026. Dari Berita Acara Pemeriksaan, satgas memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

Bentuk pelanggaran yang ditemukan

Satgas menjelaskan tindakan yang terbukti termasuk pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Pelanggaran itu berupa ucapan bernuansa seksual yang masuk dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c aturan tersebut.

Dr. Iva menegaskan bahwa kampus tidak menoleransi bentuk kekerasan apa pun, termasuk pelecehan verbal. Menurut dia, tindakan semacam itu dapat menciptakan rasa tidak nyaman, tidak aman, dan merusak relasi akademik yang sehat.

Sanksi bagi lima terlapor

Berdasarkan rekomendasi satgas, rektor menjatuhkan sanksi administratif dengan kategori sedang kepada lima dosen yang terbukti melanggar. Empat terlapor dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.

Keempat dosen itu juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk universitas, dengan biaya dibebankan kepada pelaku. Sementara satu dosen lainnya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun sejak keputusan berlaku.

Untuk satu dosen tamu, sanksi yang dijatuhkan berupa tidak lagi diberi kesempatan mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta. Universitas menyebut penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi satgas dengan mengedepankan objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan pada regulasi.

Respons kampus dan mekanisme penanganan

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengatakan proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak mengawal penanganan kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab, sambil tetap menjaga perlindungan korban.

Keputusan rektor itu tertuang dalam Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, 1539/UN62/TP/KEP/2026, 1540/UN62/TP/KEP/2026, 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026. Universitas juga menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.

Iva menyampaikan evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi sivitas akademika akan terus dilakukan. Kampus ingin memastikan lingkungan belajar tetap aman, sehat, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kanal pengaduan tetap dibuka

Menanggapi narasi yang beredar soal delapan terduga pelaku, satgas menegaskan bahwa hingga kini baru lima laporan yang masuk dan diproses. Satgas juga memastikan kanal pengaduan tetap dibuka bagi siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus.

UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan lagi bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi. Universitas menempatkan perlindungan korban dan penegakan aturan sebagai dasar utama untuk menjaga ruang kampus tetap aman, inklusif, dan berintegritas.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version