BGN Bongkar Jual Beli Titik Dapur MBG Di Batam, Dokumen Bukti Diamankan

Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional bergerak cepat menelusuri dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG di Batam. Dalam penanganan awal, penyidik disebut sudah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan modus tersebut.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengatakan penyidikan masih berjalan dan pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan kepolisian. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan data yang diperoleh valid dan perkara ini bisa diusut sampai tuntas.

Dokumen diamankan saat penyelidikan

Sony menjelaskan, barang bukti yang sudah disita berupa dokumen-dokumen yang diduga berhubungan dengan penawaran jual beli titik SPPG. Dokumen itu menjadi bagian penting dalam proses pendalaman kasus karena dapat membantu mengungkap pola dugaan penipuan yang terjadi.

Langkah pengamanan dokumen ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menerima laporan, tetapi juga langsung menelusuri jejak administrasi yang dipakai pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dari sana, penyidik dapat menilai apakah ada unsur penggelapan atau manipulasi dalam penawaran yang mengatasnamakan program dapur MBG.

BGN tegaskan titik SPPG tidak diperjualbelikan

Di tengah berkembangnya kasus ini, Sony meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan. Ia menegaskan bahwa titik SPPG tidak masuk dalam daftar aset atau layanan yang bisa diperdagangkan.

“SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” kata Sony dalam keterangannya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pengajuan terkait SPPG harus mengikuti jalur resmi. BGN menekankan bahwa skema di luar mekanisme tersebut patut dicurigai dan perlu diverifikasi lebih jauh sebelum dipercaya.

Masyarakat diminta waspada dan melapor

BGN juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke aparat penegak hukum jika merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan. Laporan dari masyarakat dinilai penting agar kasus serupa dapat cepat ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban baru.

Imbauan ini muncul karena modus seperti jual beli titik SPPG berpotensi menyasar pihak yang belum memahami alur resmi program. Dengan verifikasi melalui saluran pemerintah, masyarakat dapat menghindari penawaran yang tidak memiliki dasar hukum.

Kasus di Batam ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan pada program yang melibatkan banyak pihak dan memiliki daya tarik tinggi. Hingga kini, penyidik masih mendalami temuan awal bersama BGN untuk memastikan seluruh informasi yang beredar benar-benar sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version