Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus kuat pada penindakan berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Salah satu sasaran utamanya adalah kendaraan yang memakai pelat nomor tidak sesuai ketentuan, termasuk yang sengaja ditutup agar lolos dari pantauan kamera.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya praktik pengendara yang memodifikasi atau menutupi nomor kendaraan untuk menghambat sistem pembacaan kamera ETLE. Polisi menegaskan, tindakan seperti itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang dapat berujung pada denda hingga penyitaan kendaraan.
Penindakan diarahkan ke pelanggaran yang kasat mata
Kombes Pol. Aries Syahbudin menyebut seluruh jajaran diminta menyiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal. Arahan itu menunjukkan bahwa operasi kali ini tidak hanya mengejar pelanggaran umum, tetapi juga perilaku berkendara yang sengaja menghindari pengawasan.
Dalam praktiknya, pelat nomor yang ditutup sebagian atau seluruhnya membuat identitas kendaraan sulit terbaca oleh sistem ETLE. Kondisi itu dianggap mengganggu penegakan hukum lalu lintas yang kini banyak bergantung pada kamera dan rekaman digital.
Daftar pelanggaran yang ikut menjadi target
Selain pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi, Operasi Patuh juga menyasar pelanggaran kasat mata lain yang dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas. Beberapa di antaranya adalah penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai spektek, pelepasan pelat nomor, knalpot yang tidak sesuai standar, pelanggaran marka jalan, pelanggaran lampu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Sasaran ini menunjukkan bahwa kepolisian menempatkan keselamatan jalan raya sebagai fokus utama. Pelanggaran yang terlihat di jalan dianggap lebih mudah terdeteksi sekaligus lebih cepat menimbulkan dampak berbahaya bagi pengendara lain.
Ketentuan TNKB tetap wajib dipatuhi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Aturan ini menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa pelat nomor bukan aksesori tambahan, melainkan identitas resmi kendaraan.
Karena itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, dipalsukan, atau sengaja dikaburkan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maupun denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan ini juga menjadi bagian penting dari upaya menekan praktik menghindari tilang elektronik.
ETLE jadi alat utama pengawasan
Pendekatan hukum berbasis digital membuat pelat nomor menjadi elemen penting dalam sistem pengawasan lalu lintas. Jika nomor kendaraan ditutup, kamera ETLE kehilangan kemampuan untuk membaca identitas kendaraan secara akurat.
Situasi ini mendorong kepolisian memperketat pengawasan terhadap pelat nomor yang tidak patuh aturan. Dengan Operasi Patuh 2026, kendaraan yang sengaja menutup nomor untuk menghindari kamera berpotensi langsung menjadi target utama penindakan di lapangan.
Source: www.medcom.id