Polresta Pekalongan membuka posko pengaduan untuk korban dugaan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran. Langkah ini dilakukan setelah polisi menangkap pendiri pondok pesantren berinisial AKF pada Rabu (27/5).
Kapolresta Pekalongan AKBP Riki Yariandi meminta masyarakat dan para santriwati yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Polisi menjamin identitas pelapor tetap rahasia dan keamanan mereka akan dilindungi selama proses penanganan kasus berlangsung.
Posko pengaduan dan perlindungan korban
Posko pengaduan ini disiapkan untuk memudahkan korban maupun saksi memberikan keterangan tanpa merasa tertekan. Polresta Pekalongan juga menyiapkan safe house atau rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus dari kemungkinan tekanan pihak luar.
AKBP Riki menyebut kepolisian akan berkoordinasi dengan LPSK dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan korban berjalan optimal. Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang pernah mengalami pelecehan tidak perlu takut saat mengajukan laporan.
"Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi," ujar AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Kamis (28/5).
Penyelidikan masih terus dikembangkan
Dari pemeriksaan awal terhadap saksi dan korban, polisi menemukan dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung cukup lama. Peristiwa tersebut disebut diduga terjadi selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Karena rentang waktunya tidak dekat dengan saat pelaporan, penyidik menempuh pendekatan saintifik untuk memperkuat alat bukti. Polisi juga melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku agar proses penyidikan berjalan lebih terarah.
AKBP Riki mengatakan psikiater akan diundang untuk melakukan visum psikiatrikum terhadap kondisi psikis para korban. Langkah itu dibutuhkan untuk menambah bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
AKF telah diamankan
Sebelumnya, penyidik Polresta Pekalongan telah mengamankan AKF yang disebut sebagai pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Buaran. Ia ditangkap atas dugaan kuat melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku. Bila unsur pidana terpenuhi dalam hasil pengembangan penyidikan, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga akan dipertimbangkan.
Source: mediaindonesia.com