Komisi II DPR menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyesuaikan aturan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kebijakan afirmasi 30% bagi perempuan.
Anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Doli Kurnia, menyebut ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam perubahan pasal dalam revisi UU Pemilu. Doli menyampaikan hal tersebut saat dihubungi pada Jumat, dan menegaskan bahwa arah revisi mengikuti penguatan yang sudah ditegaskan MK.
Penguatan aturan keterwakilan perempuan
Selama ini, ketentuan kuota perempuan sudah tertulis dalam Pasal 243 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif harus paling sedikit 30%.
Menurut Doli, putusan MK tidak mengubah arah kebijakan itu, tetapi memperjelas dan memperkuat dasar hukumnya. Ia menyebut putusan tersebut menegaskan kembali adanya kebijakan affirmative action untuk keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR.
Penguatan itu juga mencakup penegasan soal sanksi bagi partai politik yang tidak mematuhi ketentuan. Dengan begitu, revisi UU Pemilu diharapkan memberi dasar hukum yang lebih tegas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari.
Partai politik disebut sudah menjalankan aturan
Doli menilai secara praktik partai politik selama ini sudah mengikuti ketentuan minimal 30% perempuan dalam susunan caleg. Ia bahkan menyebut tidak ada partai politik yang mengabaikan aturan tersebut dalam penyusunan daftar calon.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa revisi yang akan dibahas DPR bukan semata soal menambah aturan baru, tetapi menyesuaikan regulasi dengan putusan MK agar pelaksanaannya lebih kuat. Di sisi lain, penegasan dalam undang-undang juga dinilai penting agar keterwakilan perempuan di parlemen memiliki landasan yang lebih jelas.
Arah revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu yang dibahas DPR akan mengakomodasi putusan MK pada bagian pasal yang mengatur pencalonan legislatif. Fokus utamanya tetap pada kepastian penerapan kuota perempuan minimal 30% di daftar calon.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian regulasi agar kebijakan afirmasi tidak berhenti pada norma umum, tetapi punya konsekuensi hukum yang lebih tegas. Dengan begitu, aturan mengenai keterwakilan perempuan di parlemen tetap berjalan dalam kerangka yang sesuai dengan putusan MK dan praktik penyelenggaraan pemilu yang sudah berlangsung.
