Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemeriksaan KPK tidak menyinggung aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan pada Selasa itu, menurut pihak Yaqut, masih berputar pada kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi fokus penyidik.
Melissa Anggraini mengatakan tidak ada pertanyaan baru yang diarahkan kepada kliennya selama pemeriksaan. Ia juga menyebut penyidik tidak meminta konfirmasi terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan masih seputar kebijakan kuota haji
Menurut Melissa, pertanyaan yang muncul dalam pemeriksaan tetap berkaitan dengan proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembagian kuota haji. Ia menilai materi yang digali penyidik belum bergeser dari pokok pembahasan sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Melissa menegaskan, “Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau.” Pernyataan itu memperkuat posisi kubu Yaqut bahwa pemeriksaan belum mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh mantan menteri tersebut.
Yaqut sebut kebijakan berasal dari kajian teknis
Melissa menjelaskan Yaqut menyampaikan kepada penyidik bahwa penambahan kuota haji merupakan hasil kajian teknis dari Ditjen PHU. Ia menyebut unit tersebut memang memiliki tugas menyusun rumusan dan kajian yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Pihak Yaqut juga menolak adanya dugaan komunikasi atau perintah dari kliennya untuk mencari maupun menerima aliran dana ilegal. Menurut Melissa, tidak ada bukti yang menunjukkan Yaqut terlibat dalam skema penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan.
Sebut baru tahu soal permintaan dana setelah pulang dari Eropa
Melissa menuturkan Yaqut justru baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana oleh pihak Pansus setelah kembali dari Eropa. Setelah mendapat informasi itu, Yaqut disebut marah dan meminta agar siapa pun yang menerima uang segera mengembalikannya.
Dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji, Yaqut bahkan disebut meminta agar pihak yang menerima dana mengaku secara terbuka. Melissa mengutip sikap kliennya yang meminta agar uang itu diletakkan di meja atau disampaikan langsung kepadanya jika ada pihak yang malu berbicara di forum.
Soroti penegakan hukum dalam kasus kuota haji
Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut sudah menerima aliran dana kuota haji di lingkungan Ditjen PHU. Melissa menilai KPK sudah menyampaikan adanya pihak yang menerima, bahkan ada yang mengakuinya, tetapi penindakan belum terlihat berjalan.
Ia menyebut kondisi itu menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pemeriksaan terhadap Yaqut, tetapi juga pada langkah KPK terhadap pihak lain yang diduga menerima dana dalam kasus kuota haji.
