
Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dibuat untuk memperkuat pengawasan pengelolaan obat dan melindungi masyarakat. Aturan ini bukan untuk mewajibkan apoteker ditempatkan di seluruh minimarket atau supermarket, melainkan memastikan obat dikelola sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian yang berwenang.
Penjelasan itu disampaikan dalam forum group discussion di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Selasa (2/6/2026). BPOM juga meluruskan informasi yang beredar soal penjualan obat di ritel modern agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.
Pengawasan Jadi Kunci dalam Pengadaan Obat
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM RI dr Wiliam Adi Teja menjelaskan bahwa fokus utama regulasi ini ada pada pengelolaan obat yang sesuai standar. Seluruh proses, mulai dari pengadaan hingga penyaluran, harus berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan.
Wiliam menyebut keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, maupun minimarket sebenarnya bukan hal baru. Praktik itu telah berlangsung lama sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses obat.
Dasar Hukum untuk Pembinaan dan Penegakan Aturan
Sebelum aturan baru diterbitkan, BPOM memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melanggar ketentuan pengelolaan obat. PerBPOM 5/2026 memberi dasar hukum yang lebih kuat untuk pembinaan dan penegakan aturan administratif.
Dengan dasar tersebut, BPOM dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif tanpa selalu menempuh jalur pidana dalam setiap pelanggaran. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban distribusi obat sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Ritel Modern Tidak Otomatis Boleh Menjual Obat
BPOM menegaskan bahwa tidak semua hypermarket, supermarket, atau minimarket otomatis berhak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Hak itu hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pengawasan tenaga kefarmasian sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dalam supervisi apoteker di distribution center. Adapun minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri harus mendapatkan pendampingan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang telah memenuhi persyaratan.
Rantai Pengadaan Harus Terkendali
Wiliam menekankan bahwa setiap pengadaan obat harus melewati mekanisme pengawasan tenaga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak bisa dilakukan.
BPOM juga menyebut perusahaan farmasi maupun distributor resmi tidak akan melayani pengadaan obat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pengaturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan integritas rantai distribusi obat sampai ke masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, BPOM ingin memastikan obat yang beredar di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain tetap berada dalam jalur yang aman, tertib, dan sesuai standar pengelolaan yang ditetapkan.
Source: www.beritasatu.com








