KPK Sita 19 Kendaraan dan Perhiasan Dari Rumah Silmy Karim, Jejak Aset Mewah di Balik Dugaan Pemerasan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 19 kendaraan pribadi, perhiasan, dan sejumlah uang dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta. Penyitaan dilakukan pada Jumat malam saat KPK melanjutkan pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Pantauan di lokasi menunjukkan dua mobil towing keluar dari kediaman itu dengan membawa berbagai kendaraan yang disita. Di antara barang yang tampak dibawa keluar terdapat sepeda motor jenis Vespa, Harley-Davidson, dua mobil sport Porsche, serta beberapa sepeda yang ikut diamankan penyidik.

Barang yang disita dari rumah Silmy Karim

KPK menyita 19 kendaraan pribadi dari kediaman Silmy. Rinciannya mencakup 10 sepeda motor dan tujuh sepeda yang diangkut menggunakan dua mobil towing, lalu dua mobil sport bermerek Porsche berwarna merah dan abu-abu yang juga terlihat keluar dari rumah tersebut.

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan perhiasan dan uang dalam rupiah maupun valuta asing. Mata uang asing yang disebut turut disita antara lain dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang.

Barang-barang itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik KPK. Lembaga antirasuah menduga aset tersebut berasal dari pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.

Jejak perkara yang menjerat Silmy Karim

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Setelah operasi itu, penyidik menelusuri dugaan adanya praktik korupsi dalam layanan izin tinggal bagi WNA, termasuk pengurusan KITAS dan KITAP.

Silmy Karim kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, sehari sebelum penggeledahan di rumahnya dilakukan. Ia sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan panjang sebelum status hukumnya diumumkan.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, ada dugaan pemohon izin dipersulit agar mengeluarkan uang supaya proses berjalan lebih cepat atau tidak terhambat. KPK juga menyebut adanya dugaan aliran dana terstruktur yang mengarah ke sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.

Dugaan aliran dana dan jaringan pejabat

KPK mengungkap dugaan adanya sistem “jatah” dalam perkara ini. Silmy diduga menerima bagian rutin dari uang hasil praktik tersebut, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Perkara ini tidak hanya menyeret Silmy. Total delapan orang disebut dijerat KPK, termasuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat eselon di Direktorat Izin Tinggal dan kantor-kantor imigrasi terkait.

Penggeledahan di rumah Silmy dilakukan sehari setelah penetapan tersangka. Setelah penyidik dan personel Brimob meninggalkan lokasi, pengamanan di sekitar rumah pun tidak lagi terlihat.

Dampak cepat pada jabatan dan posisi politik

Nama Silmy Karim sebelumnya dikenal luas di lingkungan keimigrasian. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 sebelum dipercaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2025–2026.

Kasus hukum yang menjeratnya langsung memicu langkah administratif. Presiden Prabowo Subianto disebut menandatangani surat pemberhentian Silmy dari jabatan wakil menteri pada hari yang sama saat KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Dengan penggeledahan yang menghasilkan penyitaan kendaraan, perhiasan, dan uang dalam berbagai mata uang, KPK kini menelusuri lebih jauh asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam layanan izin tinggal bagi warga negara asing.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button