KPK Sita 12 Kendaraan Dan Perhiasan Dari Rumah Silmy Karim, Jejak Uang Pemerasan WNA Terbongkar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12 kendaraan, perhiasan, dan uang dalam rupiah serta valuta asing dari rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan itu dilakukan saat penggeledahan pada Jumat, 5 Juni 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di rumah tersangka SK menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut. KPK menilai aset yang diamankan bukan sekadar harta pribadi, melainkan juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang ditelusuri penyidik.

Barang bukti yang diamankan KPK

Barang yang disita mencakup 12 kendaraan, yang terdiri dari dua mobil sport dan 10 kendaraan roda dua. Di antara sepeda motor itu terdapat vespa, moge, hingga Harley, yang seluruhnya kini masuk dalam penelusuran penyidik.

Selain kendaraan, KPK juga mengamankan tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan. Penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah serta valas, termasuk USD, EUR, dan YEN, sebagaimana disampaikan KPK dalam keterangannya.

Diduga terkait hasil pemerasan izin tinggal WNA

KPK menyebut barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan atau diperoleh dari hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara WNA. Perkara ini menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas dan kini terus dikembangkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa penyitaan itu merupakan kelanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan asal-usul aset yang diamankan dari rumah Silmy Karim.

Delapan tersangka dan dugaan aliran dana

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022-2026. Perkara itu disebut terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu tersangka adalah eks Wamen Imipas Silmy Karim, yang disebut mendapat jatah Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan WNA. KPK juga menyebut sejumlah tersangka lain, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

KPK menduga para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut. Modus yang diduga dipakai adalah dengan menghambat atau menolak permohonan, lalu meminta pembayaran tambahan agar proses tetap dilanjutkan.

Modus pembayaran dan penyamaran dana

Praktik dugaan pemerasan itu disebut terjadi di berbagai tahapan pengurusan izin tinggal WNA. Proses yang disorot antara lain perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan atau dependen.

Penyidik juga menemukan penggunaan kode khusus untuk membagi uang hasil dugaan pemerasan. Dana itu disebut dibagikan rutin setiap hari Jumat kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.

Dalam pembagian dana itu, KPK menemukan istilah sandi seperti “malaikat” untuk pejabat tertentu di lingkungan Imipas. Ada pula kode lain seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang diduga dipakai untuk menyamarkan penerima aliran uang.

KPK juga menelusuri dugaan penyamaran hasil kejahatan melalui pembelian aset bernilai tinggi. Selain kendaraan, penyidik mendalami kemungkinan adanya properti dan logam mulia yang dibeli dari uang hasil pemerasan, sementara opsi penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terbuka dalam pengembangan perkara ini.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button