Kemensos Percepat Pemutakhiran Data Bansos Juni 2026, Jadwal Baru Pangkas Waktu Tunggu Penerima

Kementerian Sosial mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk memastikan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada Juni 2026 berjalan tepat waktu. Langkah ini ditujukan agar Keluarga Penerima Manfaat tidak menunggu terlalu lama saat pencairan dana bantuan pada triwulan II 2026.

Percepatan itu juga mengubah ritme kerja birokrasi di internal kementerian. Basis data acuan kini diterima lebih awal, sehingga proses verifikasi dan penyiapan dokumen penerima bisa dilakukan lebih cepat dari periode sebelumnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut perubahan jadwal itu memangkas waktu tunggu secara signifikan. Ia menjelaskan bahwa data yang biasanya diterima pada tanggal 20 setiap triwulan kini dimajukan menjadi tanggal 10.

Dengan skema baru itu, hasil pemutakhiran data akan langsung dipakai sebagai pedoman penyaluran bansos setiap bulan. Kementerian berharap ruang waktu tambahan ini membuat proses verifikasi kelayakan penerima berjalan lebih leluasa dan kelompok yang berhak menerima bantuan bisa disaring lebih berkala.

Saifullah Yusuf juga menautkan percepatan data dengan harapan meningkatnya persentase penyaluran. Menurut dia, waktu yang lebih banyak untuk penyaluran memberi peluang bagi jajaran kementerian untuk bekerja lebih optimal di lapangan.

Penyaluran bantuan sosial tersebut tetap mengandalkan dua jalur utama. Pemerintah menyalurkannya melalui jejaring perbankan Himpunan Bank Milik Negara dan melalui kantor pos yang dikelola PT Pos Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat tetap dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri. Pemeriksaan bisa dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id dengan nomor induk kependudukan atau melalui aplikasi resmi Cek Bansos.

Penentuan sasaran bansos juga memakai kelompok desil yang dihitung secara dinamis. Perhitungannya menggabungkan sejumlah indikator, mulai dari pendapatan, tingkat pendidikan, mata pencaharian, kondisi fisik hunian, daya listrik rumah tangga, hingga aset yang dimiliki.

Besaran bantuan untuk PKH dan BPNT pada 2026 juga sudah tercantum dalam skema yang berlaku. Ibu hamil atau nifas dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000, anak SD sederajat Rp225.000, anak SMP sederajat Rp375.000, dan anak SMA sederajat Rp500.000.

Untuk kelompok rentan lainnya, lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp600.000. Korban pelanggaran HAM berat tercatat memperoleh Rp2.700.000, sedangkan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan.

Jika data penerima di lapangan tidak sesuai, warga dapat mengajukan perbaikan dokumen. Jalur pengajuan tersedia melalui perangkat desa, kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau fitur koreksi di dalam aplikasi.

Berita Terkait

Back to top button