Pemerintah meluruskan kabar soal bantuan sosial Rp 5,4 juta per orang yang sempat ramai setelah pertemuan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (9/6/2026). Klarifikasi ini menegaskan bahwa angka tersebut bukan program baru yang akan dibagikan merata kepada seluruh warga.
Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Jodi Mahardi, menyampaikan penjelasan resmi untuk meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penegasan itu juga ditujukan agar publik tidak keliru membaca arah kebijakan perlindungan sosial yang sedang disiapkan pemerintah.
Menurut Jodi, nominal Rp 5,4 juta bukan dana tunai baru. Angka itu hanyalah ilustrasi dari estimasi akumulasi maksimal berbagai program perlindungan sosial dan bantuan sosial yang sudah berjalan saat ini.
Karena setiap rumah tangga punya kondisi dan tingkat eligibilitas yang berbeda, manfaat yang diterima masyarakat juga tidak akan sama. Dengan kata lain, angka tersebut tidak bisa dipahami sebagai bantuan seragam untuk semua orang.
Pemerintah saat ini justru menaruh perhatian pada penguatan sistem berbasis akurasi data. Pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting untuk membuat penyaluran subsidi lebih transparan dan tepat sasaran.
Transformasi kebijakan perlindungan sosial ini juga tidak dimaksudkan untuk mengurangi program bantuan yang sudah ada. Pemerintah menjalankan reformasi tata kelola secara bertahap melalui uji coba digitalisasi penyaluran bansos di sejumlah wilayah sebelum diterapkan secara nasional.
Jodi mengatakan klarifikasi ini diharapkan memberi kepastian informasi bagi ruang publik, masyarakat luas, dan para pemangku kepentingan. Pemerintah juga berkomitmen terus mengevaluasi uji coba digitalisasi tersebut agar sistem perlindungan sosial bisa lebih responsif dan optimal bagi kesejahteraan rakyat.
