Aturan Baru Ecommerce Resmi Terbit, Marketplace Wajib Lebih Transparan dan AI Diatur

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi acuan utama perdagangan digital di Indonesia.

Regulasi baru ini membawa penyesuaian penting bagi ekosistem ecommerce, mulai dari marketplace, pelaku usaha, hingga konsumen. Pemerintah menekankan penguatan tata kelola platform digital, perlindungan pengguna, serta dorongan yang lebih besar bagi produk lokal dan UMKM.

Fokus pengawasan tak lagi sempit

Berdasarkan keterangan Kementerian Perdagangan, aturan baru ini tidak hanya memperbarui ketentuan untuk marketplace. Cakupannya juga meluas ke berbagai model bisnis digital yang kini berkembang pesat di Indonesia.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin menyesuaikan aturan dengan kondisi pasar digital yang semakin kompleks. Pendekatan ini juga menegaskan pembagian peran yang lebih jelas antara merchant, penyelenggara platform, dan konsumen.

Transparansi platform menjadi sorotan

Salah satu perubahan paling penting ada pada kewajiban transparansi marketplace. Platform digital kini diminta memberi informasi yang lebih jelas mengenai biaya layanan, promosi, mekanisme transaksi, dan detail produk.

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kepercayaan konsumen. Di sisi lain, aturan tersebut juga diharapkan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat di antara para pelaku digital.

Produk lokal dan UMKM mendapat ruang lebih besar

Jika sebelumnya perhatian publik banyak tertuju pada isu pembatasan impor barang murah dan perdagangan lintas negara, Permendag 19/2026 menggeser fokus ke penguatan produk dalam negeri. Pemerintah menempatkan produk lokal dan UMKM sebagai bagian penting dari ekosistem perdagangan digital.

Platform digital didorong memberi ruang yang lebih luas bagi produk lokal agar bisa bersaing di pasar domestik. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Penggunaan AI mulai masuk pengaturan

Poin baru lain yang menonjol adalah pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Aturan ini mulai mengakomodasi penggunaan AI dalam perdagangan elektronik dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

Pengaturan ini dinilai relevan karena semakin banyak platform memakai AI untuk rekomendasi produk, layanan pelanggan, hingga pemasaran. Dengan begitu, teknologi baru tetap bergerak dalam koridor yang lebih jelas dan terukur.

Perlindungan konsumen diperketat

Permendag 19/2026 juga memperkuat posisi konsumen dalam transaksi digital. Penyedia platform diwajibkan memastikan keakuratan informasi produk, keamanan transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas.

Aturan ini ditujukan agar masyarakat merasa lebih aman saat berbelanja daring. Pemerintah menilai kepastian informasi dan perlindungan transaksi menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan perdagangan elektronik.

Model bisnis digital yang masuk ruang PMSE makin luas

Perluasan cakupan PMSE dalam aturan baru ini mencakup lebih banyak platform digital. Beberapa yang kini masuk dalam ruang lingkup pengaturan antara lain social commerce, iklan baris daring, platform pembanding harga, layanan daily deals, transportasi berbasis aplikasi atau ride-hailing, hingga online travel agent atau OTA.

Perluasan ini menunjukkan bahwa regulasi tidak lagi hanya menyoroti marketplace tradisional. Pemerintah kini melihat ekosistem perdagangan digital secara lebih menyeluruh, seiring tumbuhnya berbagai layanan berbasis platform di kehidupan sehari-hari.

Arah kebijakan bergeser ke tata kelola yang lebih menyeluruh

Secara umum, Permendag 19/2026 menandai pergeseran fokus pemerintah dari pengawasan perdagangan lintas negara menuju penguatan tata kelola perdagangan digital secara lebih luas. Regulasi ini menempatkan keseimbangan antara pertumbuhan industri digital, perlindungan konsumen, dan daya saing produk lokal sebagai tujuan utama yang ingin dicapai.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button