
Praktik penagihan pinjaman online kembali menuai sorotan setelah Yasonna H Laoly menegaskan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan dengan etika dan tidak boleh berubah menjadi tindakan meneror. Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan itu menilai keberadaan pinjol yang berizin dan diawasi negara tidak memberi ruang bagi penagihan yang melanggar hukum atau mengganggu hak-hak masyarakat.
Yasonna menekankan, hubungan dalam pinjaman merupakan hubungan perdata yang hanya mengikat debitur dan kreditur. Karena itu, keluarga, teman, rekan kerja, kantor, maupun pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tidak semestinya ikut ditekan saat penagihan dilakukan.
Penagihan tidak boleh menyasar pihak di luar perjanjian
Dalam pernyataannya di akun Instagram pribadinya, Yasonna menyebut bahwa utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Ia menegaskan pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror, dihubungi berulang kali, atau dijadikan sasaran tekanan.
Sorotan ini muncul karena masih banyak laporan masyarakat mengenai cara penagihan yang memanfaatkan akses ke daftar kontak telepon peminjam. Praktik itu dinilai tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.
Data pribadi tidak boleh dipakai sembarangan
Yasonna mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberi perlindungan atas berbagai bentuk data pribadi warga, termasuk nomor telepon, daftar kontak, identitas elektronik, dan informasi pribadi lainnya. Penggunaan maupun penyebaran data itu, kata dia, harus dilakukan secara sah dan sesuai persetujuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Menurut Yasonna, penagihan utang harus berjalan profesional, beretika, dan tetap menghormati privasi, karena penyebaran informasi utang kepada pihak yang tidak berkepentingan hukum dapat memunculkan konsekuensi hukum.
OJK sudah mengatur tata cara penagihan
Selain soal perlindungan data, Yasonna mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan mengenai tata cara penagihan di industri pinjaman online. Dalam aturan itu, penyelenggara pinjol tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan, termasuk bila mereka memakai jasa pihak ketiga atau debt collector.
Dengan demikian, perusahaan pinjaman online tidak bisa melepas tanggung jawab hanya karena proses penagihan dilakukan melalui pihak lain. Yasonna meminta seluruh penyelenggara memastikan proses penagihan berjalan profesional, manusiawi, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Laporan masyarakat perlu disimpan sebagai bukti
Yasonna juga memberi perhatian pada masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi, ancaman, atau dugaan penyalahgunaan data pribadi. Ia mendorong warga untuk menyimpan bukti-bukti yang ada agar dapat dipakai saat membuat laporan kepada pihak berwenang.
Bukti yang disarankan antara lain percakapan, rekaman telepon, nomor penagih, dan identitas aplikasi yang digunakan. Jika ada dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan ke OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau aparat penegak hukum agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Yasonna ini kembali menegaskan bahwa penagihan utang pinjol tidak boleh keluar dari batas hukum, terutama ketika menyangkut privasi dan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian pinjaman.
Source: www.beritasatu.com








