Eksekusi Hotel Sultan Ditolak Sejumlah Tokoh, Bagir Manan Ingatkan Batas Kekuasaan Negara

Author: Qoo Media

Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 memunculkan penolakan dan sorotan dari sejumlah tokoh nasional. Isu ini kembali menguat setelah mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai putusan serta-merta dalam sengketa tersebut tidak layak dipaksakan karena perkara yang dihadapi dinilai jauh lebih kompleks.

Bagir menyampaikan pandangannya saat menghadiri peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam forum yang juga dihadiri Abraham Samad, Hamdan Zoelva, Din Syamsuddin, dan pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo, ia menekankan bahwa putusan serta-merta merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa.

Putusan serta-merta dinilai tidak tepat untuk sengketa kompleks

Bagir menjelaskan bahwa mekanisme putusan serta-merta lazim dipakai hanya jika ada keadaan mendesak dan bukti perkara sudah sangat terang. Dalam sengketa Hotel Sultan, menurut dia, kondisi tersebut belum terlihat karena masih ada sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji lebih dulu.

Ia menilai sengketa antara negara dan warga negara tidak bisa diperlakukan sebagai perkara sederhana. Bagir juga mengingatkan bahwa tindakan negara terhadap hak warga harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya,” kata Bagir. Ia menambahkan bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata.

Sorotan pada status HPL dan bangunan Hotel Sultan

Hamdan Zoelva, yang juga menjadi kuasa hukum PT Indobuildco, turut menyoroti aspek hukum yang menurutnya krusial dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa Hak Pengelolaan atau HPL tidak dapat disamakan dengan hak atas tanah seperti Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai.

Menurut Hamdan, HPL merupakan kewenangan pengelolaan, bukan hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain. Ia juga mempertanyakan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan, karena bangunan itu disebut dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Hamdan menegaskan bangunan tersebut tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penagihan royalti sekitar US$45 juta karena, menurutnya, tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan pembayaran royalti.

Kritik atas risiko ketidakadilan baru

Hamdan juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, ia menilai eksekusi perlu dijalankan hati-hati agar tidak memunculkan ketidakadilan baru jika putusan berubah di tingkat lebih tinggi.

Pandangan serupa datang dari Abraham Samad. Ia menilai perkara yang menimpa Pontjo Sutowo tidak semata berkaitan dengan sengketa bisnis, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara.

“Pontjo Sutowo dikriminalisasi,” kata Samad dalam forum tersebut. Pernyataan itu memperlihatkan kuatnya penolakan terhadap rencana eksekusi yang dinilai belum menjawab seluruh persoalan hukum di balik sengketa Hotel Sultan.

Dukungan dari Din Syamsuddin dan respons Pontjo Sutowo

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menyatakan dukungannya kepada Pontjo Sutowo. Ia menyebut sengketa itu berpotensi menjadi preseden buruk bila tidak diselesaikan secara adil dan memperingatkan bahwa pemaksaan eksekusi dapat memicu reaksi publik.

“Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya,” ujar Din. Dukungan itu menambah daftar tokoh yang ikut memberi perhatian pada arah penyelesaian perkara yang kini menjadi sorotan luas.

Pontjo Sutowo sendiri menyebut peluncuran buku “Jihad Melawan Ketidakadilan” sebagai bagian dari perjuangan yang ia jalani dalam menghadapi persoalan Hotel Sultan. Ia mengatakan ada banyak kejanggalan yang dirasakan dalam perkara tersebut dan menilai ada tindakan yang mengabaikan rasa keadilan.

Sengketa Hotel Sultan kini tidak hanya berada di ruang hukum, tetapi juga menjadi perbincangan publik karena melibatkan nama-nama besar dengan pandangan yang tajam soal batas kewenangan negara, perlindungan hak, dan kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Situasi ini membuat rencana eksekusi pada 18 Juni 2026 terus menjadi perhatian berbagai pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Source: www.viva.co.id
Terbaru