KPK menyita rumah dan dua minimarket berjejaring yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Papan penyitaan berlogo KPK sudah dipasang di lokasi aset yang diperiksa. Langkah itu langsung menarik perhatian warga karena banyak yang baru mengetahui aset tersebut diduga berkaitan dengan Fadia Arafiq.
Lokasi aset yang disita
Dua toko ritel modern yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Satu unit rumah yang ikut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.
Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya. Ia mengatakan sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset itu dengan Fadia Arafiq.
Seorang warga Domiyang, Nanang (48), juga mengaku kaget saat papan penyitaan dipasang di depan toko. Ia menyebut warga baru mengetahui dugaan kepemilikan aset itu setelah adanya tindakan dari KPK.
Penyitaan dilakukan menjelang pemeriksaan saksi
Penyitaan aset tersebut dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Polres Pekalongan Kota. Keberadaan papan penyitaan KPK di lokasi aset membuat kasus ini kembali menjadi sorotan publik di Pekalongan.
Dalam perkembangan perkara, Fadia Arafiq sebelumnya ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. KPK juga menangkap 11 orang lain di Pekalongan dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang disebut sebagai OTT ketujuh KPK pada 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Keesokan harinya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Dugaan konflik kepentingan dan aliran dana
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari kontrak pengadaan itu, Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar.
Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut murni dinikmati Fadia Arafiq dan keluarganya. Selain itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
Penyitaan rumah dan dua minimarket ini menambah rangkaian tindakan KPK dalam menelusuri aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Langkah itu menunjukkan bahwa penanganan kasus Fadia Arafiq tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
