Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, masih berlanjut setelah empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah itu muncul usai majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan berat berencana yang menyebabkan Andrie mengalami luka serius hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya.
Permohonan banding tersebut disampaikan melalui penasihat hukum para terdakwa. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari, mengatakan pihak oditur belum menyatakan sikap atas putusan itu dan masih memiliki batas waktu hingga hari yang sama.
Putusan Pengadilan Militer
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan lebih subsidier. Hakim juga menegaskan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer maupun subsidier yang diajukan sebelumnya.
Empat terdakwa itu adalah Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widicahyono, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Laka. Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut mereka bersalah melakukan turut serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Vonis dan sanksi tambahan
Dari putusan itu, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Budi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dikenai pemecatan dari dinas militer.
Adapun Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara Sami Laka divonis satu tahun enam bulan penjara, dan seluruh terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Latar perkara yang masih disorot
Kasus ini menyita perhatian karena korban merupakan aktivis KontraS dan luka yang dialaminya tergolong berat. Berdasarkan putusan hakim, serangan itu meninggalkan dampak serius pada kondisi fisik Andrie Yunus, termasuk hilangnya penglihatan pada mata kanan.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan sesuai isi putusan. Dengan banding yang sudah diajukan, perkara ini belum tuntas dan proses hukumnya masih menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait.
