Kritik terhadap pemerintah tidak bisa langsung diposisikan sebagai tindakan melawan negara. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan bahwa suara kritis justru dapat menjadi bentuk kecintaan warga terhadap republik, selama kritik itu diarahkan untuk memperbaiki kebijakan dan menjaga pemerintahan tetap sesuai konstitusi.
Pandangan itu muncul di tengah masih kuatnya stigma yang kerap menempel pada kelompok masyarakat sipil ketika mereka menyampaikan kritik. Isnur menilai, label anti-negara kepada pihak yang mengoreksi pemerintah adalah kekeliruan yang perlu diluruskan karena kritik bukan ancaman, melainkan mekanisme kontrol dalam negara demokratis.
Kritik bukan serangan terhadap negara
Dalam diskusi Simposium Internasional yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (20/6/2026), Isnur menekankan bahwa posisi presiden mana pun tidak mengubah kewajiban dasar negara. Ia mengatakan, “Semua Presiden, semua pemerintahan disumpah untuk melaksanakan, menghormati, menjamin konstitusi.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa kepatuhan pada konstitusi berlaku untuk setiap pemerintahan tanpa memandang siapa yang menjabat. Dengan begitu, kritik dari publik tidak seharusnya dibaca sebagai gangguan, tetapi sebagai pengingat agar kekuasaan tetap berjalan dalam batas hukum.
Isnur juga menolak anggapan bahwa kritik identik dengan sikap tidak setia pada negara. Menurut dia, saat masyarakat sipil bersuara, mereka sedang menjalankan fungsi warga negara untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak keluar jalur.
Advokasi sipil sebagai alat koreksi
YLBHI, kata Isnur, bekerja dengan kerangka konstitusi untuk menilai apakah pemerintahan masih berjalan secara konstitusional. Ia menyebut lembaganya menilai apakah kebijakan negara dan tindakan aparat masih berada dalam koridor hukum atau justru bergeser dari mandat dasar konstitusi.
Kerangka itu membuat hasil riset dan advokasi masyarakat sipil punya nilai penting bagi negara. Temuan dari lapangan dapat membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih jernih dan memperbaiki kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Isnur menambahkan, kerja advokasi YLBHI juga lahir dari pengalaman mendampingi masyarakat di berbagai daerah. Dari situ, laporan, kritik, dan aspirasi warga dipandang sebagai bahan yang relevan untuk membaca realitas sosial secara lebih akurat.
Stigma anti-negara perlu diluruskan
Isnur menilai, salah paham terhadap kritik publik sering berujung pada stigmatisasi. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, ruang dialog antara negara dan warga bisa menyempit dan memicu jarak yang tidak perlu.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat sipil pada dasarnya adalah bagian dari cinta pada republik. Dalam pandangannya, patriotisme tidak selalu hadir dalam bentuk dukungan tanpa syarat, tetapi juga lewat keberanian mengingatkan pemerintah agar tetap setia pada konstitusi.
Karena itu, kritik, data, dan riset dari masyarakat sipil seharusnya dilihat sebagai instrumen penting untuk membantu negara mengevaluasi kebijakan. Jika suara korektif dianggap wajar, maka pemerintahan memiliki peluang lebih besar untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan setiap kebijakan tetap berada di jalur konstitusional.
