Pengecekan Bansos PKH Tahap 2 kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor layanan. Cara ini membantu Keluarga Penerima Manfaat memantau status bantuan hanya lewat ponsel dan koneksi internet.
Akses yang praktis ini juga penting karena penyaluran PKH berjalan per tahap dalam setahun. Tahap 2 masuk dalam triwulan II, yaitu April, Mei, dan Juni.
Cara cek lewat situs resmi
Metode paling sederhana adalah memakai situs resmi cek bansos melalui browser di ponsel. Setelah situs terbuka, masukkan NIK KTP, ketik ulang huruf pada gambar, lalu tunggu hasil pengecekan muncul di layar.
Langkah ini cocok untuk pengguna yang ingin cara cepat tanpa perlu memasang aplikasi tambahan. Selama data yang dimasukkan benar, sistem akan menampilkan hasil pengecekan setelah proses selesai.
Cara cek lewat aplikasi
Pengecekan juga bisa dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu mengunduh aplikasi, membuka aplikasi, lalu mendaftar akun baru sebelum login dengan akun yang sudah terdaftar.
Setelah masuk, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan NIK KTP, ketik ulang huruf pada gambar, lalu tekan “Cari Data”. Jika proses berhasil, aplikasi akan menampilkan status kepenerimaan bansos.
Data yang perlu disiapkan
Untuk dua metode tersebut, perangkat utama yang dibutuhkan cukup sederhana. Pengguna hanya perlu ponsel dengan koneksi internet, NIK KTP, dan aplikasi Cek Bansos bila memilih jalur aplikasi.
Persiapan data yang benar membantu proses pengecekan berjalan lebih lancar. NIK KTP menjadi identitas utama yang dipakai sistem untuk menampilkan status bantuan.
Siapa yang berhak menerima PKH
Penerima PKH harus berstatus WNI dan terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat. Penerima juga bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai pemerintah lainnya, dan bukan pensiunan dari unsur tersebut.
Selain itu, penerima tidak menerima bantuan apa pun dari pemerintah dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Syarat ini menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan.
Besaran bantuan per kategori
Nilai bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan masa nifas serta anak usia 0–6 tahun masing-masing mendapat Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
Untuk anak jenjang SD atau sederajat, bantuannya Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap. Sementara itu, anak jenjang SMP menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap, dan anak jenjang SMA sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap.
Kategori lain juga memiliki nilai berbeda. Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap, sedangkan korban pelanggaran HAM berat menerima Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per tahap.
Jadwal penyaluran tahap 2
Penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap. Tahap 1 berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret, sedangkan Tahap 2 jatuh pada April, Mei, dan Juni.
Tahap 3 dijadwalkan pada Juli, Agustus, dan September. Tahap 4 berlangsung pada Oktober, November, dan Desember, sehingga penerima dapat menyesuaikan waktu pengecekan sesuai periode penyaluran.
