Pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini diarahkan tidak hanya pada perbaikan rumah serta infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan kelompok rentan. Fokus itu mencakup anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan lebih spesifik selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau Satgas PRR Pascabencana Sumatera memperkuat program pemulihan sosial agar proses pemulihan tidak meninggalkan penyintas yang paling terdampak. Pendekatan ini menempatkan kebutuhan dasar, perlindungan sosial, dan pendampingan psikososial sebagai bagian penting dari pemulihan yang lebih adil.
Perlindungan kelompok rentan masuk prioritas
Penanganan pascabencana kini tidak berhenti pada pembangunan fisik. Pemerintah juga mendorong layanan yang mampu menjawab kebutuhan anak yang kehilangan orang tua, penyandang disabilitas baru, lansia terlantar, serta kelompok rentan lainnya yang muncul akibat bencana hidrometeorologi.
Fokus tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar dan penguatan layanan perlindungan sosial di wilayah terdampak. Di saat yang sama, pendampingan kesehatan mental dan psikososial dilakukan secara berkelanjutan agar pemulihan sosial berjalan seiring dengan pemulihan fisik.
Fasilitas pemulihan diminta lebih inklusif
Pemerintah juga mendorong pembangunan fasilitas dasar yang lebih inklusif, responsif gender, dan ramah bagi anak, lansia, serta penyandang disabilitas. Arah kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman saat masyarakat masuk ke fase pemulihan permanen.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menegaskan bahwa perspektif perlindungan kelompok rentan harus hadir dalam setiap tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia mencontohkan bahwa pembangunan hunian sementara perlu memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan.
Menurut Veronica, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan harus memberi perhatian khusus kepada perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan program di lapangan. Ia menilai langkah itu penting agar pemulihan benar-benar berjalan inklusif dan tidak menyisakan kelompok yang terpinggirkan.
Masuk ke rencana induk pemulihan
Komitmen perlindungan kelompok rentan kini telah dimasukkan ke dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028. Dokumen itu memuat strategi pemenuhan hak dasar kelompok rentan sekaligus memperluas layanan psikososial yang inklusif dan berkelanjutan.
Integrasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak lagi dipahami semata sebagai pembangunan ulang. Prosesnya juga diarahkan untuk memastikan layanan sosial, perlindungan, dan dukungan kesehatan mental tersedia bagi warga yang paling membutuhkan.
Anggaran besar untuk percepatan pemulihan
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028. Dana itu disiapkan untuk mempercepat pemulihan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi dan sosial masyarakat.
Tito menilai percepatan kerja kementerian dan lembaga akan sangat bergantung pada penyaluran anggaran tersebut. Ia mengatakan, “Kalau (anggaran) sudah ditransfer maka speed-nya (kementerian dan lembaga) akan kencang sekali (kerjanya).”
Di lapangan, tantangan pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut bangunan yang rusak, tetapi juga pemulihan kondisi sosial warga yang kehilangan rasa aman, tempat tinggal layak, dan dukungan dasar. Karena itu, kebijakan yang menempatkan anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas sebagai prioritas dinilai menjadi kunci agar pemulihan di Sumatera berlangsung lebih merata dan berkeadilan.
Source: www.medcom.id






