Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga masuk melalui jaringan internasional Thailand-Indonesia lewat perairan Aceh. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
Kasus ini menambah daftar besar upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur laut dan pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia. Dari hasil penyidikan awal, sabu itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 585 miliar dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 1,625 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan dilakukan lewat operasi gabungan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan. Unsurnya terdiri atas Subdirektorat IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Menurut Eko, penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan sejak awal Mei 2026. Rangkaian pemantauan itu kemudian berujung pada operasi pada 23 Juni 2026 yang berhasil menghentikan laju pengangkutan sabu di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Dua tersangka diamankan saat sabu dibawa lewat darat
Petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga mengendalikan pengangkutan di darat. Keduanya diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di lokasi penindakan.
Dalam operasi itu, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang yang diamankan terdiri atas 325 bungkus sabu berkemasan teh China dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, dan sejumlah telepon seluler yang diduga dipakai untuk komunikasi jaringan.
Diduga dijemput dari perbatasan laut
Hasil penyidikan awal menunjukkan sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia-Thailand. Pengangkutan dilakukan dengan metode ship to ship bersama kapal asing sebelum barang haram itu dibawa ke pesisir Aceh.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan pengendali lain di balik pergerakan narkotika itu. Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, muncul dua nama yang diduga memegang kendali, yakni MJ dan MHL.
Dua nama masuk daftar pencarian orang
Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Hingga kini, keduanya masih diburu karena diduga punya peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Penyidikan juga meluas ke penelusuran aliran dana dan analisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika. Polisi turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia kendaraan pengangkut sabu.
Imbalan ratusan juta untuk para pelaku
Dari pemeriksaan awal, Z disebut dijanjikan upah Rp 30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut. Jika dihitung keseluruhan, jumlah itu mencapai sekitar Rp 390 juta.
Sementara itu, J disebut dijanjikan sekitar Rp 400 juta sebagai tekong. Fakta ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan imbalan besar untuk melibatkan pelaku lapangan dalam operasi penyelundupan lintas negara.
Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa laboratorium terhadap barang bukti serta alat komunikasi. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga terhubung dengan penyelundupan sabu tersebut.
Source: www.beritasatu.com






