Usai PHK, Begini Cara Klaim Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Cair 6 Bulan

Author: Qoo Media

Pekerja yang terkena PHK bisa mengakses bantuan uang tunai sementara lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dari Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya mencapai 60 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 30 persen untuk 3 bulan berikutnya, dengan batas maksimal upah Rp5.000.000 dan masa manfaat paling lama 6 bulan.

Program ini dirancang bukan hanya sebagai bantalan finansial, tetapi juga sebagai jembatan agar pekerja tetap punya peluang kembali bekerja. Peserta bisa mendapat akses bursa kerja dan pelatihan kerja untuk reskilling serta upskilling.

Syarat utama yang harus dipenuhi

JKP hanya berlaku untuk pekerja yang memenuhi kualifikasi tertentu. Peserta harus WNI, belum berusia 54 tahun saat mendaftar, dan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum PHK.

Status kepesertaan jaminan sosial juga menjadi syarat penting. Untuk pekerja di perusahaan besar atau menengah, kepesertaan yang dibutuhkan meliputi JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, sedangkan untuk perusahaan kecil atau mikro cukup JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Hubungan kerja juga harus resmi, baik PKWT maupun PKWTT. Selain itu, pekerja perlu memiliki akun SIAPkerja aktif, laporan PHK yang sudah diajukan, surat pernyataan bersedia bekerja kembali, dan rekening bank aktif.

Siapa yang tidak bisa menerima

Tidak semua pekerja yang berakhir masa kerjanya otomatis berhak mendapat manfaat ini. Bantuan tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau pekerja PKWT yang masa kerjanya habis sesuai kontrak resmi.

Ketentuan ini membuat JKP lebih fokus pada pekerja yang kehilangan pekerjaan di luar pilihan pribadi. Karena itu, status PHK dan riwayat kepesertaan menjadi penentu utama dalam proses verifikasi.

Langkah awal untuk mengajukan

Proses pengajuan dimulai dari memastikan semua data kepesertaan sudah sesuai. Setelah itu, pekerja perlu memastikan akun SIAPkerja aktif dan laporan PHK sudah masuk ke kementerian ketenagakerjaan.

Dokumen pendukung juga harus siap sebelum pencairan dilakukan. Surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan rekening bank aktif menjadi bagian penting agar dana bisa diterima tanpa hambatan.

Fokus pada pemulihan kerja

JKP menempatkan bantuan tunai sebagai bagian dari pemulihan pekerja setelah PHK. Skema ini memberi waktu bagi penerima manfaat untuk mencari kerja baru sambil tetap menjaga daya beli dalam periode transisi.

Kombinasi uang tunai, akses bursa kerja, dan pelatihan kerja membuat program ini berbeda dari bantuan sesaat biasa. Bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan, kelengkapan syarat administratif menjadi kunci agar manfaat bisa segera diproses.

Terbaru