Bekerja Di Pub Belum Tentu TPPO, Polisi Buru Jaringan Lain Kasus Eltras

Author: Qoo Media

Polda NTT masih mengembangkan kasus dugaan TPPO yang menjerat 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka. Meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyebut peluang untuk menjerat pihak lain tetap terbuka selama ada bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana itu.

Kasubdit III Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Christian Tobing, menegaskan bahwa status korban perdagangan orang tidak bisa disematkan hanya karena seseorang bekerja di pub. Penentuan TPPO harus melihat ada atau tidaknya unsur eksploitasi yang nyata, termasuk cara perekrutan, perlakuan terhadap pekerja, serta pemenuhan hak-hak mereka.

Penyidikan belum berhenti di dua tersangka

Christian mengatakan perkara Pub Eltras sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun proses hukum belum selesai karena penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Korban 13 perempuan, lalu tersangka dua orang. Terkait pihak-pihak lain yang dimungkinkan bekerja sama atau turut serta dalam tindak pidana ini, kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jaksa,” ujarnya dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, bila kelak ditemukan pihak lain yang memenuhi unsur turut serta, proses pidana akan diteruskan. Langkah itu menunjukkan bahwa penanganan kasus TPPO tidak berhenti pada pelaku yang sudah lebih dulu diproses.

Bekerja di pub bukan otomatis korban TPPO

Christian juga meluruskan anggapan yang sering muncul di masyarakat bahwa semua pekerja di tempat hiburan malam pasti menjadi korban perdagangan orang. Menurut dia, penilaian itu keliru jika tidak didukung pembuktian unsur eksploitasi.

“Itu yang jadi permasalahan. Kalau seseorang dipekerjakan di pub, mungkin belum tentu dia tereksploitasi kalau memang sesuai dengan perjanjian kerja, hak-haknya diberi, tempat hiburan itu mempunyai izin, tidak ada eksploitasi seksual, dan tidak ada penjeratan utang di sana,” katanya.

Ia menegaskan, seseorang yang direkrut untuk bekerja di pub belum bisa langsung disebut korban TPPO jika hak-haknya dipenuhi dan tidak ditemukan praktik yang merugikan pekerja. Dalam kerangka hukum, pembeda utama antara perkara ketenagakerjaan biasa dan TPPO ada pada tujuan eksploitasi atau eksploitasi yang benar-benar terjadi.

Untuk membuktikan unsur itu, penyidik membutuhkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli. Tanpa pembuktian tersebut, status TPPO tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan jenis pekerjaan atau lokasi kerja seseorang.

Korban sering tidak sadar sedang dieksploitasi

Di sisi lain, polisi menghadapi tantangan besar dalam menangani dugaan perdagangan orang karena tidak sedikit korban yang tidak menyadari bahwa dirinya dieksploitasi. Kondisi ini membuat proses identifikasi korban menjadi lebih rumit dan memerlukan pemeriksaan yang teliti.

“Korban yang kami tangani, mereka tidak merasa bahwa mereka dieksploitasi. Padahal jika mereka tahu tentang hak-haknya, mereka dapat memperoleh hak yang jauh lebih besar daripada yang mereka terima sekarang,” kata Christian.

Menurut dia, sebagian korban bahkan melihat pihak yang merekrut mereka sebagai penolong karena telah memberi pekerjaan. Pandangan itu membuat praktik eksploitasi kerap tidak disadari sejak awal, padahal ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab.

“Mereka menganggap yang memberikan pekerjaan itu sebagai pahlawan ekonomi mereka. Padahal, mereka secara tidak langsung dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus Eltras terus ditelusuri

Kasus Pub Eltras mencuat setelah 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka. Dalam perkembangan terbaru, perkara itu sudah masuk tahap penuntutan, sementara penyidik tetap membuka ruang untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan atau rangkaian tindak pidana tersebut.

Fokus kepolisian saat ini tidak hanya pada penyerahan berkas ke kejaksaan, tetapi juga pada pembuktian unsur eksploitasi dan kemungkinan adanya pelaku tambahan. Dalam kasus seperti ini, penegakan hukum bergantung pada bukti yang menunjukkan apakah pekerja memang mengalami perlakuan yang memenuhi unsur TPPO atau justru berada dalam hubungan kerja yang sah dan tidak eksploitatif.

Source: www.suara.com
Terbaru