Pemerintah Kota Pekalongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau BLT DBHCHT kepada ratusan buruh pabrik rokok untuk menjaga daya beli keluarga. Bantuan ini diarahkan langsung ke pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem industri hasil tembakau di daerah tersebut.
Penyaluran bantuan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, kepada para pekerja tembakau di wilayahnya. Momentum ini dinilai tepat karena berdekatan dengan tahun ajaran baru, sehingga dana bantuan bisa segera dipakai untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mendesak.
Bantuan untuk kebutuhan keluarga
Balgis menyebut mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan yang berperan besar sebagai penopang ekonomi keluarga. Karena itu, BLT DBHCHT diharapkan memberi ruang bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok, termasuk belanja sembako dan kebutuhan sekolah anak.
Ia menegaskan bahwa dana dari DBHCHT memang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk yang langsung dirasakan. Selain BLT, alokasi dana juga mendukung pelatihan dan layanan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan warga.
DBHCHT tak hanya untuk bantuan tunai
Pemkot Pekalongan memanfaatkan DBHCHT untuk berbagai program yang lebih luas dari sekadar bantuan tunai. Dana ini juga menopang layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage atau UHC, serta mendukung pembangunan fisik dan nonfisik di daerah.
Di sisi ketenagakerjaan, DBHCHT dipakai untuk pelatihan tenaga kerja di Balai Latihan Kerja Kota Pekalongan. Program ini ditujukan untuk membantu mengurangi pengangguran dan meningkatkan keterampilan masyarakat yang membutuhkan akses kerja lebih baik.
Pengawasan rokok ilegal ikut diperkuat
Agar sumber dana tetap terjaga, Pemkot Pekalongan juga menjalankan pengawasan di lapangan melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal. Langkah ini melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan industri legal tetap berjalan dan tidak terganggu oleh peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan penerimaan cukai yang kemudian dikembalikan lagi ke masyarakat. Dengan begitu, manfaat DBHCHT tidak berhenti pada penerima bantuan, tetapi juga mendukung ekosistem ekonomi daerah secara lebih luas.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Pekalongan, Sugiyo, menjelaskan penyaluran BLT itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Menurut dia, DBHCHT dialokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial, termasuk bantuan langsung bagi buruh pabrik agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Untuk tahun 2026, jumlah penerima BLT DBHCHT di Kota Pekalongan mencapai 500 orang. Masing-masing menerima Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni, sehingga bantuan ini diharapkan bisa membantu pengeluaran keluarga pekerja di tengah kebutuhan harian yang terus berjalan.
Source: mediaindonesia.com






