Nadiem Makarim menangis usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di hadapan wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Mendikbudristek itu menyebut putusan tersebut tidak masuk akal karena menurutnya fakta persidangan diabaikan.
Suara Nadiem terdengar bergetar saat ia menanggapi putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. Ia juga mengatakan sudah tidak tahu lagi harus meminta bantuan kepada siapa untuk mencari keadilan.
Reaksi Nadiem usai putusan dibacakan
Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya merasa vonis yang diterimanya tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyampaikan keberatannya secara terbuka di hadapan awak media.
“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tak lama setelah itu, Nadiem tampak tak mampu menahan air mata. Ia lalu menyampaikan bahwa harapannya kini hanya tertuju pada masyarakat Indonesia yang masih percaya bahwa kebenaran tetap memiliki arti.
“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Harapan Nadiem tertuju pada banding
Nadiem juga meminta doa dan dukungan publik agar upaya banding yang akan ditempuh bisa berhasil. Ia menyebut masyarakat sebagai harapan terakhir di tengah situasi yang ia hadapi saat ini.
“Harapan satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia,” ucap Nadiem.
Ia menambahkan bahwa perjuangannya tidak berhenti pada putusan ini. Nadiem mengatakan akan terus melawan demi keluarga dan anak-anaknya, sekaligus demi Indonesia yang masih ia cintai.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang!” ujarnya.
Rincian vonis dan konsekuensi hukuman
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim ketua membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda itu harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Bila hasil penyitaan tidak cukup, pidana denda itu akan diganti dengan penjara selama 190 hari.
Uang pengganti Rp809,597 miliar
Di luar denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika jumlah itu tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka Nadiem akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan ini membuat perkara Chromebook dan CDM memasuki babak baru yang kini bergantung pada langkah hukum berikutnya dari pihak terdakwa.
Source: www.viva.co.id






