KPK Tahan Bupati Kuansing Seusai Tersangka Suap Jabatan Ditetapkan, Awal Kasus yang Makin Terbuka

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan. Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.42 WIB dengan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.

Penahanan dan status tersangka

KPK menyebut masa penahanan awal para tersangka berlangsung selama 20 hari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Langkah ini diambil setelah proses administrasi penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan selesai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengumuman status hukum para pihak dilakukan setelah seluruh rangkaian formal rampung. Ia juga menyampaikan bahwa KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dalam konferensi pers terpisah.

Dugaan suap pengisian jabatan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing. KPK menyatakan akan memaparkan secara utuh kronologi perkara dan peran masing-masing tersangka agar publik memahami posisi para pihak yang terlibat.

Budi menegaskan konferensi pers akan menjelaskan siapa saja pihak yang diduga terkait dalam skema suap tersebut. KPK juga menyiapkan penjelasan mengenai alur dugaan pemberian suap yang menjadi dasar penyidikan.

Berawal dari OTT di Kuansing

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kuansing pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 10 orang, yang terdiri atas sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.

Setelah itu, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen turut diperiksa sehingga total ada tujuh orang yang menjalani pemeriksaan intensif. KPK kemudian mengambil langkah lanjutan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi barang bukti elektronik berupa data transaksi keuangan dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

KPK menduga kendaraan itu digunakan sebagai instrumen dalam suap yang melibatkan para pihak terkait. Temuan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran uang dan dugaan peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan penanganan kasus ini masih berjalan dan keterangan lengkap mengenai konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers. Hingga proses itu berlangsung, Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles menjalani penahanan di Rutan KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru