Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter Icha yang telah meninggal dunia. Untuk penanganan perkara ini, Polda NTT membentuk Tim Joint Investigation bersama Bareskrim Polri agar proses pengusutan berjalan lebih komprehensif.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan tim dibentuk setelah ada asistensi dari Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan bertumpu pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Tim gabungan libatkan sejumlah satuan
Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Dalam penanganannya, tim ini juga melibatkan Ditreskrimum, Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Polda NTT membagi penanganan perkara ke beberapa fokus. Ditreskrimum mendalami penyebab kematian dokter Icha yang sebelumnya diduga bunuh diri, sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan karena ada dugaan intimidasi saat korban menjalankan tugas.
Fokus pada bukti dan keterangan saksi
Di sisi lain, Ditreskrimsus bersama tim siber menelusuri alat bukti elektronik. Jika dibutuhkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri untuk memperkuat pembuktian.
Henry menyebut penyidik akan memeriksa ulang saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi. Pemeriksaan juga mencakup saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi terhadap dokter Icha.
Sejumlah ahli ikut dilibatkan
Polda NTT turut menghadirkan ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli grafologi. Ahli grafologi dapat membantu membandingkan tulisan atau tanda tangan bila diperlukan, sedangkan tenaga medis akan mendalami kondisi kesehatan dokter Icha berdasarkan rekam medis.
Henry menekankan bahwa seluruh keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, dan pendapat ahli akan dianalisis secara objektif. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar hasil penyelidikan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Source: mediaindonesia.com






