Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi bulan Mei pada 3 Juli 2026. Pencairan ini menyasar 707.477 peserta didik di Jakarta dan dilakukan bertahap melalui program bantuan biaya pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Bagi banyak keluarga, pencairan ini penting karena dana KJP Plus membantu menutup kebutuhan sekolah yang terus berjalan setiap bulan. Besaran bantuannya berbeda sesuai jenjang pendidikan, dan siswa di sekolah swasta juga mendapat tambahan subsidi SPP bulanan.
Rincian bantuan per jenjang
Untuk jenjang SD/MI, dana personal yang diterima sebesar Rp250.000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta Rp130.000 per bulan. Jumlah penerimanya mencapai 340.658 peserta didik.
Pada jenjang SMP/MTs, dana personal ditetapkan Rp300.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp170.000 per bulan. Penerimanya berjumlah 190.449 peserta didik.
Untuk SMA/MA, dana personal yang disalurkan mencapai Rp420.000 per bulan, ditambah SPP swasta Rp290.000 per bulan. Jumlah penerimanya tercatat 61.205 peserta didik.
Siswa SMK menerima dana personal Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp240.000 per bulan. Kelompok ini mencakup 112.501 peserta didik.
Sementara itu, peserta didik PKBM memperoleh dana personal Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP swasta. Jumlah penerimanya sebanyak 2.664 peserta didik.
Aturan penarikan dana
Dana personal yang masuk ke rekening KJP Plus tidak bisa ditarik seluruhnya secara tunai. Ketentuannya, penarikan tunai maksimal hanya Rp100.000 per bulan.
Sisa saldo harus digunakan secara non-tunai. Penggunaan ini diarahkan untuk pembelian perlengkapan sekolah dan kebutuhan lain yang menunjang proses belajar mengajar.
Akses informasi pencairan
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau penerima manfaat untuk memantau jadwal penarikan secara berkala. Informasi resmi dan valid mengenai KJP Plus dapat dilihat melalui akun media sosial UPT P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Skema penyaluran bertahap ini membuat keluarga penerima perlu memastikan data dan jadwal pencairan masing-masing tetap terpantau. Dengan begitu, bantuan yang masuk bisa segera dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
