Dugaan korupsi anggaran pendidikan di Langkat kembali memicu sorotan karena dana yang semestinya masuk ke sekolah justru diduga diselewengkan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI meminta agar anggaran itu dikembalikan untuk kepentingan peserta didik, sekaligus mendorong penegakan hukum yang menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini juga menyeret dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di daerah tersebut. JPPI menilai persoalan itu bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap mutu pendidikan dan masa depan murid.
JPPI sebut dana pendidikan adalah hak siswa
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh hilang akibat praktik korupsi. Ia menilai pemulihan dana menjadi langkah penting agar hak siswa tidak semakin tergerus oleh penyimpangan di tingkat daerah.
“Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah,” ujar Ubaid melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).
Ubaid juga menyoroti kuatnya kendali kepala daerah atas dinas pendidikan dan penyedia barang serta jasa. Menurut dia, kondisi itu membuat pendidikan kerap diperlakukan seperti proyek politik, bukan layanan publik yang harus dijaga.
Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah disorot
Selain soal anggaran, JPPI menganggap dugaan transaksi jabatan kepala sekolah sebagai masalah serius. Ubaid menilai praktik itu merusak sistem pendidikan dari hulu karena posisi kepala sekolah seharusnya diisi berdasarkan integritas dan kompetensi.
“Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan integritas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran dan masa depan murid,” kata Ubaid.
Ia menambahkan, kepala sekolah yang lahir dari transaksi berisiko mencari balik modal setelah menjabat. Situasi seperti itu, menurut JPPI, dapat mendorong penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
JPPI minta KPK bongkar jaringan yang terlibat
JPPI tidak ingin perkara ini berhenti pada satu atau dua tersangka. Ubaid mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri jaringan yang diduga ikut menikmati aliran dana pendidikan di Langkat.
Ia meminta KPK memeriksa pejabat dinas, penyedia proyek, hingga broker politik yang diduga terhubung dalam praktik itu. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga diminta melakukan audit khusus di Langkat.
JPPI menilai penanganan yang menyentuh akar masalah akan lebih bermanfaat dibanding hanya menindak pelaku di permukaan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, pola serupa dikhawatirkan muncul lagi di sektor pendidikan daerah lain.
Pengamat hukum nilai kasus ini bersifat sistematis
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi di Langkat menunjukkan pola yang sistematis. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.
“Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten,” ujarnya.
Fickar juga menolak pendekatan restorative justice untuk perkara ini. Menurut dia, tingkat keseriusan pelanggaran membuat proses hukum harus berjalan tegas, bukan diselesaikan dengan pendekatan yang lebih ringan.
Pendidikan dinilai rawan korupsi karena sulit diawasi
Fickar menjelaskan bahwa sektor pendidikan memang rawan korupsi karena bergantung pada anggaran negara. Ia menilai pengawasan publik masih lemah, sementara hasil penggunaan anggaran tidak selalu mudah diukur secara langsung.
“Bidang apa pun yang mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Apalagi pendidikan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan pendidikan kerap dianggap selesai hanya karena proses belajar berlangsung. Padahal, tanpa pengukuran hasil yang jelas, ruang penyimpangan tetap terbuka dan bisa terus berulang.
Kasus Langkat kini menjadi perhatian karena menyentuh dua persoalan sekaligus, yakni dugaan korupsi anggaran dan dugaan jual beli jabatan. Di tengah besarnya alokasi pendidikan yang mencapai 20 persen, JPPI menilai transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik menjadi syarat penting agar dana pendidikan benar-benar kembali ke sekolah dan murid yang berhak menerimanya.
