Revisi UU Hak Cipta Mengancam UMKM, Biaya Platform Digital Bisa Melonjak

Rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya menyangkut perlindungan karya, tetapi juga bisa memengaruhi ekosistem digital secara lebih luas. Sejumlah pihak menilai aturan yang terlalu kaku berpotensi menambah beban bagi platform digital, pelaku usaha, hingga kreator lokal yang selama ini tumbuh lewat internet.

Kekhawatiran itu muncul karena revisi tersebut disebut bisa memunculkan kewajiban operasional yang lebih rumit, termasuk penurunan konten yang dinilai kaku, mekanisme deteksi pelanggaran yang membebani, serta ancaman sanksi administratif berlapis. Dalam praktiknya, kondisi itu dinilai dapat menciptakan ketidakpastian bagi penyedia layanan digital dan mendorong mereka mengambil langkah yang terlalu hati-hati.

Risiko terhadap platform digital dan media

Kekhawatiran pelaku industri juga terlihat dari catatan kritis Google terhadap revisi UU Hak Cipta. Raksasa teknologi itu menilai aturan yang terlalu luas berpotensi membatasi penerbit berita dalam mendistribusikan konten digital secara lebih luas.

Google menyebut pembatasan semacam itu bukan hanya menekan visibilitas media lokal di mesin pencari, tetapi juga dapat memengaruhi trafik pembaca dan pendapatan iklan. Dalam pernyataannya, Google menegaskan, “Mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global.”

Bagi ekosistem media, dampaknya bisa merembet pada keberlanjutan bisnis yang selama ini bertumpu pada distribusi digital. Jika akses dan sebaran konten menyempit, ruang bagi media untuk menjangkau audiens juga ikut tertekan.

Ancaman bagi UMKM dan kreator lokal

Sorotan lain datang dari dampaknya terhadap UMKM, yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional. Revisi UU Hak Cipta dikhawatirkan memicu ketakutan berlebihan di kalangan platform digital, sehingga muncul tindakan pemblokiran yang terlalu luas untuk menghindari risiko sanksi.

Kondisi ini dinilai merugikan UMKM dan kreator lokal yang mengandalkan platform digital untuk memasarkan produk, karya, dan konten mereka. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, pembatasan yang berlebihan justru bisa menghambat akses pelaku usaha kecil untuk menjangkau konsumen lebih luas.

Studi The Art & Science of Authenticity yang merupakan kolaborasi TikTok dan Accenture Song juga menunjukkan besarnya potensi sektor ini. Riset tersebut memperkirakan ekonomi kreator Indonesia dapat mencapai US$376 miliar atau lebih dari Rp6.000 triliun pada 2030.

Keseimbangan perlindungan dan akses publik

Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menilai perlindungan hak cipta tetap penting, tetapi harus seimbang dengan kelancaran akses masyarakat terhadap informasi dan edukasi. Aturan yang terlalu ketat dinilai berisiko memutus rantai distribusi karya kreatif yang sehat, terutama di bagian hilir ekosistem digital.

Pandangan serupa juga datang dari sudut hukum. Dosen Universitas Atma Jaya, Paulus Wisnu Yudoprakoso, menekankan bahwa regulasi di era digital seharusnya mendorong inovasi, bukan menjadi penghambatnya.

“Regulasi hak cipta di era digital seharusnya berfungsi sebagai enabler, bukan barrier,” ujar Paulus. Ia menambahkan bahwa jika kepatuhan administratif dibebankan secara berlebihan kepada platform digital, inovasi bisa menjadi korban dan investor dapat mempertimbangkan ulang rencana penanaman modal di sektor digital Indonesia.

Dialog dinilai menjadi kunci

Paulus juga mendorong adanya ruang dialog yang lebih inklusif antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lain. Menurutnya, regulasi yang modern perlu mengadopsi prinsip fleksibilitas agar perlindungan hak kekayaan intelektual tetap berjalan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada platform digital, arah revisi UU Hak Cipta akan menentukan apakah Indonesia bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan karya, keberlanjutan bisnis digital, dan ruang tumbuh bagi UMKM serta talenta kreatif yang terus berkembang.

Source: www.medcom.id
Terkait