MUI Tegas Soal Usulan Biaya Haji Rp 107 Juta, Dana Jemaah Harus Kembali ke Pemiliknya

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menanggapi usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 dengan menekankan bahwa ibadah haji tetap harus kembali pada prinsip kemampuan. Ia merujuk pada makna manistaṭā’a ilaihi sabīlā, yakni kewajiban haji hanya berlaku bagi umat Islam yang mampu.

Pernyataan itu muncul saat pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per orang. Angka tersebut naik dari biaya haji tahun sebelumnya yang tercatat Rp 87,4 juta.

Sorotan MUI soal istilah subsidi haji

Cholil menilai istilah subsidi dalam pembiayaan haji sering dipahami secara keliru. Ia menjelaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari hasil pengembangan setoran awal calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan.

Menurut dia, dana itu pada dasarnya tetap milik calon jemaah yang sudah menyetor. Karena itu, pembahasan biaya haji semestinya tidak diposisikan sebagai bantuan dari negara, melainkan sebagai pengelolaan dana milik jemaah.

Cholil juga menyebut penggunaan istilah subsidi yang berlaku saat ini tidak menggambarkan keadaan sebenarnya. Ia menilai pembagian hasil pengembangan dana cenderung lebih besar mengalir ke jemaah yang berangkat, sementara mereka yang masih masuk daftar tunggu mendapat porsi kecil.

Usulan skema pembiayaan dari pemerintah

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sisanya, 40 persen, dibebankan langsung sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jemaah.

Skema itu diajukan untuk menjaga agar biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah tetap lebih terjangkau. Dalam usulan tersebut, calon jemaah diperkirakan membayar sekitar Rp 42,8 juta dari total BPIH yang diusulkan.

Cholil menilai pembagian seperti itu perlu ditinjau lagi agar lebih adil bagi semua calon jemaah. Ia menyoroti mereka yang sudah lama menunggu antrean, tetapi mendapat porsi manfaat yang tidak seimbang dibanding jemaah yang lebih dulu berangkat.

Pandangan MUI soal keadilan dana haji

Cholil menegaskan bahwa prinsip istithaah atau kemampuan harus menjadi dasar utama dalam pembiayaan haji. Ia mengatakan, jika seseorang memang belum mampu, maka ibadah haji tidak menjadi kewajiban baginya.

Pandangan serupa disampaikan Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia menekankan bahwa kemampuan menjalankan haji berkaitan dengan kondisi kesehatan, materi, dan mental.

Anwar berpendapat setiap orang yang berangkat haji seharusnya memikul biaya ibadahnya sendiri. Menurut dia, istilah disubsidi atau dibantu tidak tepat jika merujuk pada dana hasil pengelolaan setoran awal jemaah.

Ia juga mengingatkan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran haji, setelah dikurangi biaya pengelolaan, pada dasarnya menjadi milik para penyetor. Karena itu, bila dana tersebut dipakai pemerintah, penggunaannya harus seizin calon jemaah yang belum berangkat.

Poin penting dari usulan biaya haji 2027

  1. Total BPIH 2027 yang diusulkan: Rp 107,34 juta per orang.
  2. Biaya tahun sebelumnya: Rp 87,4 juta.
  3. Usulan Bipih yang dibayar langsung calon jemaah: sekitar Rp 42,8 juta.
  4. Skema pembiayaan yang diusulkan: 60 persen dari nilai manfaat BPKH dan 40 persen dari Bipih.

Di tengah pembahasan usulan kenaikan biaya itu, perdebatan soal istilah subsidi dan keadilan pembagian manfaat dana haji kembali mengemuka. MUI menegaskan bahwa prinsip kemampuan dan hak kepemilikan dana setoran jemaah perlu menjadi dasar dalam setiap skema pembiayaan haji yang dibahas pemerintah.

Source: www.viva.co.id
Terkait